Satpol PP Tanggapi Pembuangan Barang Dagangan Milik Pedagang Pasar Johar Semarang

Pedagang mainan, Esharti (68) saat masih menempati lapak di pintu masuk relokasi MAJT Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

Pedagang mainan, Esharti (68) saat masih menempati lapak di pintu masuk relokasi MAJT Semarang. (Adimungkas/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Salah satu pedagang mainan, Esharti (68) yang merupakan korban pembongkaran lapak di samping papan Relokasi Pasar Johar Semarang merasa kecewa. Ia mengaku barang dagangannya sebagian dibuang oleh petugas Satpol PP Semarang saat dibongkar pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“Barang dagangan itu dibuang di saluran, saya lihat di selokan,” ucapnya saat ditemui kembali pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyatakan belum mendapat informasi terkait pembuangan barang milik pedagang di pintu masuk relokasi pasar Johar Semarang.

Ia menyebut tanah tempat relokasi pasar itu merupakan hak milik yayasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

“Saya kok tidak ada laporan, setahu saya di relokasi itu ‘kan tanah MAJT, jadi mestinya kalau tidak ada permintaan dari MAJT, ya, kami pastinya tidak bergerak penertiban,” ucapnya.

Terkait dengan tidak adanya sosialisasi pembongkaran lapak di relokasi dan pembuangan barang dagangan milik pedagang, pihaknya meminta untuk mengkonfirmasi dari Kasatpol PP Semarang.

“Coba langsung ke Kepala Satpol PP (Kasatpol) atau ke takmir MAJT untuk bisa mencari info,” pintanya.

Sementara itu,  Kasatpol PP Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan bahwa pembongkaran lapak milik pedagang sudah ada sosialisasi sebelumnya. Ia juga menyangkal bahwa tidak ada barang milik pedagang yang dibuang ke selokan oleh petugas.

“Gak ada gak ada, Kita gak ada yang nyentuh barang kok,” ujarnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa lahan yang ditempati pedagang tersebut adalah milik MAJT meskipun akses ke arah pasar relokasi baru dalam proses hibah.

“Itu lahan MAJT tapi itu akses ke arah pasar relokasi baru dalam proses hibah, jadi belum dihibahkan, seserahan itu belum dihibahkan Pemerintah Kota ke MAJT dan itu dari dulu daerah larangan, dilarang PKL di sepanjang jalan itu,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengonfirmasi bahwa pedagang yang menempati lahan tersebut merupakan pedagang yang menyewa lahan dari oknum.

“Jadi yang di situ sewa oleh oknum yang di situ. Sudah dilakukan penertiban setahun yang lalu, untuk pedagang dua itu baru muncul sekitar dua bulan. Selama itu melanggar aturan, kita tertibkan karena sudah sering banget lurah itu memberi tahu. Itu sudah larangan,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)

Exit mobile version