Salah Sasaran, 2 Tersangka Sabet Celurit Warga Dresi Kulon Rembang

Salah-Sasaran,-2-Tersangka-Sabet-Celurit-Warga-Dresi-Kulon-Rembang

KONFERENSI PERS: Polres Rembang ungkap kasus sabel celurit salah sasaran. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idSeorang warga Desa Dresi Kulon, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, terkena sabet celurit oleh warga Desa Dresi Wetan, Kecamatan Kaliori. Kasus ini diungkap aparat Polres Rembang.

Korban yang berinisial SW (26) warga Desa Dresi Kulon menderita luka sabetan senjata tajam (sajam) di bagian punggung, sejatinya korban salah sasaran yang tidak tahu menahu duduk persoalan.

Dalam kasus ini, polisi membekuk 2 orang tersangka, masing-masing berinisial AIH (19 tahun) dan FR (22 tahun), warga Desa Dresi Wetan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Sedangkan, antara tersangka dan korban merupakan tetangga desa.

Polres Rembang Gagalkan Pengiriman Ganja dari Medan

Kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5) mendekati tengah malam. Tersangka menerima kabar bahwa ada warga Desa Dresi Wetan dikeroyok oleh warga Desa Dresi Kulon. Saat menerima kabar, tersangka usai melakukan pesta minuman keras (miras) di gudang mebel Desa Maguan, Kecamatan Kaliori.

Hal ini membuat kedua tersangka terpancing emosi, lalu kedua tersangka membawa celurit dan berniat ingin membalas dendam kepada warga Desa Dresi Kulon, sehingga tersangka mencari target sasaran.

Sesampainya di depan tempat potong rambut “The Rezy Haircut” Desa Dresi Kulon, tersangka melihat sekelompok pemuda sedang asyik bermain HP. Tersangka membacokkan celurit ke gerombolan pemuda tersebut, hingga mengenai salah satu korban, yaitu SW.

Polres Rembang Tertibkan Kendaraan Bermuatan Lebih

Usai beraksi, kedua tersangka sempat bersembunyi di gudang mebel Desa Maguan. Namun anggota Resmob Polres Rembang, berhasil membekuk kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat rilis kasus di Mapolres Rembang, tersangka menyadari bahwa korban yang dibacok hanya sebatas untuk sasaran balas dendam.

“Ya tidak tahu, dia salah atau tidak,” kata tersangka.

Menteri Risma Jenguk Sinta Aulia Penderita Tumor di Rembang

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyatakan, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal pengeroyokan menggunakan senjata tajam hingga korban terluka, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Motifnya tersangka tahu temannya dikeroyok, kemudian ingin balas dendam. Korban kini dirawat di RSUD Rembang, sedangkan lukanya di punggung,” beber Kapolres Rembang.

Pihak Polres mengamankan barang bukti 2 buah celurit yang dibeli dari Madura. Namun tersangka berdalih, selama ini hanya dipakai untuk hiasan rumah. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version