DEMAK, Lingkarjateng.id – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kabupaten Demak over kapasitas. Kapasitas Rutan Negara Kelas II B Kabupaten Demak yang seharusnya diisi 100 narapidana, pada saat ini menampung 208 narapidana dengan rincian di antaranya, kasus pencurian sebanyak 45 kasus, kasus perlindungan anak sebanyak 42 kasus dan kasus narkotika sebanyak 27 kasus.
Saat dikonfirmasi terkait perluasan pembangunan rutan, pihak Rutan Kelas II B Kabupaten Demak mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rencana tersebut.
“Kemarin sudah kami sampaikan kepada pimpinan pusat bahwa kondisinya sudah over kapasitas, karena hampir semua lapas rutan di Jawa Tengah mengalami hal yang sama. Terkait dengan kebijakan apakah nanti ada perluasan tempat, kita mengacu ke program dari pusat, sepertinya untuk Rutan Demak belum,” ujar Fajar Cipto Kuncoro selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Demak.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengatakan bahwa daerah kabupaten tidak bisa melakukan intervensi untuk membangun atau memperluas infrastruktur. Menurutnya, kewenangan untuk membangun dan memperluas bangunan hingga sarana lainnya merupakan kewenangan pusat.
“Terkait dengan over kapasitas penghuni rutan tentunya bisa disesuaikan, hanya saja kondisinya ‘kan ini kewenangan dari pusat. Kita tidak bisa mengintervensi atau melakukan apapun. Mungkin dari Kemenkumham ini bisa koordinasi dengan kita untuk permasalahan terkait seperti tanah. Atau mungkin yang bisa kita lakukan adalah dengan menyesuaikan kapasitas,” terang Sri Fahrudin Bisri Slamet.
Tak hanya itu, Sri Fahrudin Bisri Slamet juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Demak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menggencarkan sosialisasi dan melakukan penyuluhan agar masyarakat taat hukum yang berlaku.
“Mestinya harus ada banyak sosialisasi atau penyuluhan terkait dengan hukum dan sebagainya, sehingga tidak banyak masyarakat yang melakukan kesalahan sehingga kapasitas itu tidak penuh. Harapan kita ‘kan dikasih kapasitas sedikit itu tidak terpenuhi, sehingga kami berharap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bisa melanggar hukum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)