Rusak Rumah Mantan Istri, Seorang Pria di Pati Dipolisikan

Rusak Rumah Mantan Istri Seorang Pria di Pati Dipolisikan

DIINTROGASI: MS (45) pelaku penganiayaan disertai perusakan rumah berhasil diamankan di Mapolsek Wedarijaksa untuk diadili. (Dok. Humas Polresta Pati for Lingkar/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Setelah buron selama lebih dari 9 bulan, Polsek Wedarijaksa Polresta Pati berhasil meringkus MS (43) pada Senin, 4 September 2023 di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.

MS diketahui melakukan tindak kekerasan disertai perusakan rumah lantaran cerai dengan sang istri (tak mau disebutkan nama). Atas kejadian yang terjadi pada Minggu, 4 Desember 2022 lalu itu, MS harus berurusan dengan pihak kepolisian hingga akhirnya berhasil diringkus.

Kapolsek Wedarijaksa Iptu Suntoro pada Rabu, 6 September 2023 mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka yang pada Senin, 4 September 2023 sekitar pukul 20.30 WIB berniat untuk meminta maaf kepada sang mantan istri atas perbuatannya dulu. Sayangnya, niat baiknya tersebut belum bisa dimaafkan sang mantan istri. Hingga akhirnya pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas Ngurenrejo dengan didampingi Kepala Desa dan Tim Reskrim Polsek Wedarijaksa melakukan penangkapan.

“Atas perbuatannya kini pelaku diamankan ke Mapolsek Wedarijaksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Suntoro.

Diceritakan kronologis awal tindak kekerasan dan perusakan rumah yang dilakukan oleh MS, bahwa MS yang saat itu sedang mabuk meminta HP ke mantan istri sambil marah-marah. Lantaran tidak diberikan, ia lantas mendorong serta memukul kepala korban disertai merusak kaca rumah.

“Kronologi kejadian dulu sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku menemui korban meminta HP karena masih cemburu. Karena tidak diberikan, pelaku marah dan mengancam serta memukul kaca jendela hingga pecah,” tambahnya.

Karena merasa takut, korban beserta satu anaknya melarikan diri meminta pertolongan kepada tetangga. Keesokan harinya, korban melapor kejadian ini ke Polsek Wedarijaksa hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus setelah 9 bulan buron.

“Korban dan anaknya melarikan diri keluar rumah untuk bersembunyi supaya aman. Pelaku kemudian mematikan listrik dalam rumah korban dengan mencabut sekring. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melapor ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)

Exit mobile version