Rp 45 Miliar Dianggarkan untuk Honorarium Guru Swasta di Kudus

ILUSTRASI: Para guru swasta yang akan mendapatkan honorarium kesejahteraan guru swasta dari Pemkab Kudus. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Para guru swasta yang akan mendapatkan honorarium kesejahteraan guru swasta dari Pemkab Kudus. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan anggaran Rp 45 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).

Sodikan, bagian Kesra Setda Kudus, menyebutkan bahwa guru yang menerima HKGS ini terbagi ke dalam lima forum, yakni Forum Peduli Pendidikan Madrasah Swasta (FPPMS) yang terdiri dari guru RA, MI, MTs dan MA. Lalu forum komunikasi diniyah taklimiyah (FKDT) yang terdiri guru Madin. Badan Koordinasi Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al Quran (Badko LPQ) yang terdiri dari guru TPQ.

Kemudian, Forum Komunikasi Wiyata Bhakti (FKWB) yang terdiri dari guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Terakhir, diakonia atau guru pendidikan agama, kristen, khatolik, hindu yang mengajar pada hari Minggu.

“Untuk besarannya berbeda-beda, ada yang Rp 350 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu, dan Rp 1 juta,” ujar Sodikan, pada Rabu, 1 Februari 2023.

Sodikan menyampaikan bahwa guru swasta yang mendapatkan bantuan HKGS dari Pemkab Kudus merupakan guru yang lulus syarat. Di antaranya, guru aktif mengajar, tidak menerima sertifikasi, tidak menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan perangkat desa, bukan polisi ataupun TNI, bukan pensiunan ASN, serta tidak sedang menjalani hukuman penjara.

“Syarat spesifik untuk yang guru susulan atau tambahan yang di tahun 2023 ini itu harus mengajar maksimal terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Juli 2023,” jelasnya.

Saat ini, guru swasta di Kabupaten Kudus yang lolos verifikasi sebagai penerima tambahan program HKGS tahun 2023 berjumlah 1.713 guru. Para guru penerima program unggulan dari pemkab Kudus ini akan mendapatkan besaran honor sekira Rp 350 ribu tiap bulannya selama satu tahun.

Sementara, guru susulan atau tambahan yang menerima HKGS tahun 2023 kini mulai melakukan pembukaan buku rekening baru Bank Jateng.

“Yang guru tambahan ini semua dapat Rp 350 ribu. Pencairan untuk bulan Januari, baru bisa dicairkan pada bulan Februari besok, begitupun seterusnya. Nanti yang Desember jadinya cair dua nanti,” terangnya.

Sedangkan, Sodikan mengaku untuk total penerima HKGS terhitung dari tahun 2019 hingga 2023 belum bisa diungkapkan secara pasti. Hal ini karena, proses verifikasi untuk guru penerima dari tahun 2019 hingga 2022 belum rampung.

“Kalau total penerima hingga tahun 2022 kemarin ada sekitar 6.650-an, tapi (tahun 2023) ini masih proses verifikasi,” ucapnya.

Besaran nominal tersebut ditentukan berdasarkan masa kerja, jam mengajar, jumlah siswa yang ada di sekolah masing-masing. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Exit mobile version