Rp 1,8 M Bantuan Politik di Blora Tuntas Dicairkan, Ini Bocoran Dana Banpol Tahun 2024

ILUSTRASI:Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI:Sejumlah bendera partai politik nasional yang dipasang di jembatan Pantee Pirak, Kota Banda Aceh. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id – Dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp1.827.523.000 telah dicairkan kepada 10 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Blora.

Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blora, Mustakim, mengatakan bahwa dana hibah untuk 10 parpol telah dicairkan sejak Mei 2023. Masing-masing partai mendapat porsi sesuai perolehan suara.

“Sebanyak 10 partai yang mempunyai kursi di DPRD telah mencairkan semua, tidak ada kendala,” kata Mustakim, pada Senin, 31 Juli 2023 siang.

Mustakim menyampaikan bahwa jumlah dana banpol tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya. Ia menyebut, perolehan suara terbanyak seperti PDIP, Demokrat, Gerindra, dan Golkar mendapat nilai hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terbanyak ketimbang partai lain. Sedangkan, pencairan banpol dibagi dalam beberapa termin.

“Dicairkan termin saja, semuanya lancar tidak ada kendala dalam pencarian,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, banpol yang diberikan kepada 10 parpol dihitung per surat suara yang sah pada waktu pemilu, satu suara dihitung Rp3.500.  Angka tersebut naik sejak tahun 2022, sebelumnya di bawah tahun 2021 hanya Rp1.781.

“Pencairan telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemudian hasilnya disetor kepada dinasnya,” ucapnya.

Berikut ini rincian penerimaan dana banpol tahun 2023 di Kabupaten Blora dari banpol tertinggi hingga terendah:

Penerima BanpolNilai Banpol
PKB   Rp353.745.000
NasdemRP340.448.500
PDIPRp295.526.000  
Golkar      Rp169.774.500
PPPRp156.723.000
Demokrat Rp132.888.000
PKSRp121.667.000
Gerindra     Rp112.805.000
Hanura               Rp94.216.500
Partai Persatuan Indonesia Rp49.738.500
Sumber: Bakesbangpol Kabupaten Blora

Sementara itu, Subkor Partai Politik Siswo memastikan bahwa adanya nomenklatur perubahan nilai banpol pada tahun depan karena terdapat Pemilu Serentak 2024. Sehingga, surat suara yang dimiliki parpol di DPRD 2024 akan dikonversikan dengan besaran banpol tahun depan.

“Jelas ada perubahan, ini nanti DPRD akan selesai di masa bakti sekitar Agustus-September. Nanti perhitungannya pada hasil Pemilu 2024 mendatang. Begitu juga dengan proses pencairan, kalau tahun ini bisa dilakukan satu kali pencairan. Tahun depan bakal dilakukan dua kali, diperkirakan September dan Desember 2024,” jelasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version