Reklame Rp 38 Juta Masih Nunggak Pajak, Lokasinya dari Pati Kota hingga Tayu

ILUSTRASI: Lokasi reklame di Kabupaten Pati. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Lokasi reklame di Kabupaten Pati. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repbulik Indonesia (RI) temukan reklame bermasalah dengan nilai bayar pajak mencapai Rp 38 juta, namun hingga saat ini masih ada tunggakan. Reklame tersebut berlokasi di sepanjang Jalan Dr. Susanto hingga Kecamatan Tayu.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi, menjelaskan bahwa temuan reklame bermasalah tersebut adalah hasil audit BPK pada Februari lalu.  Dari hasil audit itu masih menyisakan pajak senilai Rp 7 juta.

“Di bulan Februari kami kedatangan BPK dan diminta audit dari jalan Dr. Susanto sampai Tayu, BPK langsung mendata sendiri, dicatat sendiri, dan kami dari BPKAD disuruh nagih,” terang Zabidi, pada Rabu, 21 Juni 2023.

Lebih lanjut, tarif pajak reklame di Kabupaten Pati ditentukan berdasarkan ukurannya. Akan tetapi arahan dari BPK pajak reklame dihitung sesuai ukuran objek dan jumlah lembarnya.

“Sebenarnya itu sudah lama, tapi enggak jadi objek. Apalagi banyak baliho yang kecil-kecil dan selama ini kami masih bisa mentolerir, tapi ketika BPK datang sendiri itu dianggap temuan dan kami disuruh untuk menagih,” terangnya.

Zabidi menyebutkan bahwa pihak BPKAD hanya menagih yang hanya menjadi temuan BPK saja dan sebagian temuan sudah terealisasi. Pihaknya juga telah melaporkan tagihan tersebut langsung ke BPK.

“Kebetulan dari Rp 38 juta itu tinggal Rp 7 juta sekian, tapi kalau mereka keberatan dan enggak bisa bayar, maka akan langsung dicopot dan dihapus,” tandasnya.(Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)

Exit mobile version