JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 722 botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Jepara saat menggelar razia miras di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dalam razia tersebut petugas Satpol PP mendapati ratusan botol miras di sebuah toko milik seorang perempuan berinisial LA (65) yang berada di Kecamatan Welahan, belum lama ini.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim mengatakan bahwa, petugas Satpol PP Jepara mengetahui keberadaan ratusan botol miras tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar.
“Keberadaan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek produk pabrikan ini diketahui petugas Satpol PP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar,” ujarnya pada Sabtu, 18 Juli 2022.
Khalim menjelaskan, saat penggeledahan pemilik toko mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan miras bersama dagangan lainnya. Namun, petugas akhirnya berhasil menyita seluruh minuman keras yang ada di toko tersebut.
“Razia minuman keras menjadi kegiatan rutin dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Jepara. Dalam razia tersebut kami mengamankan 722 botol miras,” jelas Khalim.
Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti pemilik toko yang menjual miras tersebut, dengan melakukan pemanggilan hingga proses berita acara pemeriksaan.
“Tindakan petugas ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2001 tentang larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” sambungnya.
Selanjutnya, penjual dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Sedangkan, minuman keras hasil sitaan akan dimusnahkan bersama minuman keras hasil sitaan lainnya.
“Setelah dilimpahkan, tersangka dari penjual miras tersebut akan langsung sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara atas kasus tindak pidana ringan,” pungkas Khalim. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)