SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ratusan karyawan PT Karisma Klasik Indonesia melakukan aksi demonstrasi di jalan tapak Kelurahan Tugurejo, Kota Semarang. Aksi tersebut dilayangkan oleh para karyawan kepada pihak perusahaan dengan maksud untuk menuntut hak pesangon usai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Tuntutan itu dilayangkan usai para karyawan menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang mebel tersebut mengumumkan tutup operasional.
“Kejadian bermula pada 30 Desember 2021, PT Karisma Klasik Indonesia dinyatakan tutup operasional,” ungkap salah satu karyawan, Ulin Masro yang juga sebagai Wakil Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (Kahutindo).
Pihaknya menyebut, ratusan karyawan tersebut sudah bekerja hingga puluhan tahun. Hanya saja, nilai pesangon yang didapatkan masing-masing karyawan terbilang sangat rendah, yakni rata-rata kurang lebih Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut, upaya mediasi sebenarnya sudah dilakukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Namun, Direktur PT Kharisma Klasik Indonesia, F Irawan Priyo, saat itu hanya menjanjikan bakal memberikan hak pesangon.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada kenyataan dari pihak perusahaan untuk memberikan pesangon terhadap ratusan karyawan yang menerima PHK tersebut.
Lebih lanjut kata Ulin, perusahaan menjanjikan pelunasan pesangon pada akhir Mei 2022 dengan total kekurangannya Rp 8 miliar.
Aniaya Junior hingga Tewas, 5 Taruna PIP Semarang Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara
Akan tetapi, sekarang tak menemui titik terang, bahkan Disnakertrans Jateng menetapkan perusahaan tersebut wanprestasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, peran Disnaker dalam kasus sengketa ketenagakerjaan seperti ini sebagai mediator. Pihaknya menjelaskan, dari Disnaker hanya mempertemukan dan menjelaskan bagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.
“Ketentuannya seperti apa, kami jelaskan itu. Mulai dari mediasi Bipartit sesuai dengan tahap-tahapnya, kalau tidak selesai naik ke Tripartit, hingga dinaikkan ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI),” katanya.
Pihaknya mengaku, masih berupaya membantu agar hak pesangon karyawan PT Karisma Klasik Indonesia ini diberikan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Hanya saja persoalannya aset milik perusahaan jika harus dijual tidak akan mampu menutup nilai pesangon ratusan karyawan. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)