SEMARANG, Lingkarjateng.id – Moh Sukidi (40), petani tambak di Tambak Lorok, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang mengeluhkan ratusan bandeng miliknya mati mendadak. Ia menduga, ratusan ikan bandeng miliknya mati usai PT. Lamicitra, Tbk membuang air dan berimbas saat terjadi rob pada 23 Mei yang lalu.
Dugaan itu diketahui, lantaran PT. Lamicitra, Tbk membuang air bercampur dengan oli dan solar. “Ada sekitar 300 ikan bandeng mati mendadak,” ungkapnya.
Imbas dari kematian ikan bandeng miliknya, lanjut Sukidi, kerugian ditaksir hingga Rp 140 juta. Dengan kejadian tersebut, ia mengaku bingung, lantaran ikan bandeng miliknya merupakan hasil dari hutan. Tidak hanya ikan bandeng, namun biaya perawatan dan pakan pun ia cari dari hutangan.
“Modal awal Rp 90 juta, belum ditambah dengan biaya lain, bisa mencapai 140 juta,” keluhnya.
Ia menambahkan, ikan bandeng miliknya sudah mulai stress sejak akhir Mei lalu. Kemudian seiring berjalannya waktu, ikan-ikan mulai mengambang sudah tak hidup.
“Sekitar akhir Mei, ikan sudah mulai mengambang,” imbuhnya.
Peristiwa matinya ratusan ikan miliknya, ia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 1 Tambak Lorok, Arifin.
Tidak hanya itu, ia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RW 16 Tambak Lorok, Slamet Riyadi. Setelah melapor, ia langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
“Sudah dilaporkan, dan diantar oleh Pak Slamet (Ketua RW),” tuturnya
Mengetahui hal tersebut, Slamet mengantarkan Sukidi ke pihak kelurahan dan kecamatan tentang kerugian yang dialami oleh nelayan Tambak Lorok.
“Langsung tanggal 26 Mei itu saya berkirim surat ke Pelindo Tanjung Emas Semarang untuk meminta ganti rugi,” terang Slamet.
Hingga akhirnya, sejak bulan Juni dia mendapatkan balasan dari Pelindo dan diarahkan agar minta ganti rugi kepada Lamicitra. Namun ia menyebut, pihak PT. Lamicitra, Tbk enggan untuk bertanggung tanpa alasan yang jelas.
“Tidak mau bertanggung jawab,” keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager Kawasan Industri Lamicitra Tanjung Emas Semarang, Yeru Salimianto membenarkan pihaknya bertemu dengan Sukidi, beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan kepada Sukidi bahwa pihak PT. Lamicitra, Tbk tidak bisa memberi ganti rugi kepada Sukidi. Hal itu ia ungkapkan lantaran peristiwa tersebut merupakan musibah.
“Rob kemarin itu musibah. Kita saja banyak aset yang tak bisa menyelamatkan,” ujar Yeru Salimianto. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)