KUDUS, Lingkarjateng.id – DPRD Kudus menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Rabu (6/7). Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh Bupati Kudus, HM Hartopo beserta jajaran OPD terkait lainnya.
Agenda rapat paripurna yakni membahas mengenai penjelasan Bupati Kudus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2021. Kegiatan tersebut pun dibuka oleh Ketua DPRD Kudus, Masan.
Masan menyampaikan, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 33 orang anggota dewan, dari total jumlah anggota DPRD Kudus sebanyak 45 orang. Dengan begitu, lanjut Masan, rapat paripurna tersebut sudah memenuhi ketentuan kuorum.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 Ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kudus, rapat telah memenuhi kuorum,” tutur Ketua DPRD Kudus.
Ia menerangkan, rapat paripurna ini menindaklanjuti surat Bupati Kudus Tertanggal 27 Juni 2022 Nomor 900/3393/25.00/2022 perihal penyampaian dan permohonan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus tahun 2021.
“Rapat ini juga telah dijadwalkan pada Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 29 Juni 2022,” tambahnya.
Menurutnya, penjelasan bupati ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” paparnya.
Pihaknya berharap, penjelasan dari Bupati Kudus dapat menjadi bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi maupun rapat kerja Badan Anggaran (Banggar).
“Rapat hari ini telah berjalan tertib dan lancar,” tutupnya.
Untuk diketahui, Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan bahwa, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 2-21 Februari 2022.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2021 pada tanggal 29 Maret-27 April 2022 oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“Hasilnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)