GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kumala Yuniar Indriyani (19) akhirnya bertemu dengan keluarganya setelah diketahui menghilang selama dua bulan. Ia adalah putri dari seorang lurah di Purwodadi, Kabupaten Grobogan Hendro Sutopo (56).
Hilangnya gadis yang berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) tersebut dilaporkan Hendro ke Polsek Purwodadi dan menyebarkan informasi ke media sosial.
Lala, panggilan anak lurah tersebut, sebelum menghilang diketahui pergi dari rumah mengendarai mobil Daihatsu Terios bernomor polisi K 9266 UF miliknya. Namun, pihak keluarga tidak bisa mengakses keberadaannya sejak berpamitan pada awal Juni lalu.
Hendro menjelaskan, Lala (anaknya) terakhir kali bisa dikontak pada 3 Juni 2022 lalu. Selanjutnya, ia melapor ke Polsek Purwodadi. Penyelidikan dilakukan oleh Polsek Purwodadi dibantu oleh Polres Grobogan.
Jajaran Polres Grobogan dan Polsek kemudian menyebarkan informasi melalui media sosial dan WhatsApp Grup yang dimiliki personel terkait kejadian tersebut .
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 6 Agustus 2022, Kapolsek Purwodadi AKP Sapto mendapatkan informasi bahwa Polres Kulonprogo telah menghentikan mobil yang dikendarai korban saat melintas di Kulonprogo, Yogyakarta. Lala kemudian diamankan oleh petugas.
Setelah dikonfirmasi Kapolsek Purwodadi, kemudian Kanit Reskrim Polsek Purwodadi Ipda Teguh beserta personel dan keluarga menjemput Lala di Polres Kulonprogo dan selanjutnya dibawa kembali ke Purwodadi.
Hendro Sutopo, yang juga Lurah Purwodadi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas upaya Polsek Purwodadi Polres Grobogan yang berhasil menemukan anak semata wayangnya.
“Terima kasih yang setinggi- tingginya pada Polsek Purwodadi, Polres Grobogan yang telah menemukan anak semata wayang saya dalam keadaan sehat walafiat,” kata Hendro pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Sementara Kapolsek Purwodadi AKP Sapto, mengimbau agar orang tua melakukan pengawasan terhadap anak terutama dalam penggunaan media sosial. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)