PATI, Lingkarjateng.id – Penyelesaian perbaikan jalan Winong-Sokopuluhan molor. Proyek yang mulai dikerjakan pada 22 Februari 2022 dan direncanakan selesai pada 24 Juni tersebut masih belum rampung hingga memasuki bulan Agustus. Kondisi jalan masih rusak, dan peninggian jalan terlihat tidak merata atau tinggi sebelah.
Kepala Seksi (Kasi) Perbaikan Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Hasto Utomo membenarkan hal tersebut. Meski telah molor cukup lama dari jadwal yang telah ditentukan, pihaknya masih menoleransi rekanan yaitu CV Abadi Makmur.
DPUTR memberikan jangka waktu hingga hari Sabtu, 6 Agustus 2022 untuk rekanan segera merampungkan proyek yang menghabiskan anggaran 5,2 miliar tersebut.
“Iya benar, (pembangunan jalan Sokopuluhan-Winong) sudah terlambat. Ini masa pemberian kesempatan. Rencana hari Sabtu ini baru mulai pengaspalan. Masuknya pemberian kesempatan kepada penyedia (rekanan) untuk menyelesaikan pekerjaan,” ungkap Hasto.
Karena molor dari rencana awal, pihak DPUTR juga memberikan sanksi denda dengan rincian 1/1000 per hari, dan batas maksimum 50 hari.
“Sanksi denda 1/1000 per hari dikalikan nilai kontrak. Kalau kontraknya 5 miliar, berarti 5 juta per hari dendanya. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018,” bebernya.
Hasto berharap tidak ada lagi keterlambatan penyelesaian proyek perbaikan jalan di Kabupaten Pati. Terlebih, banyak pengguna jalan mengeluhkan mangkraknya pembangunan bahkan kerap menganggap ada dana siluman. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)