SEMARANG, Lingkarjateng.id – Aipda Robig Zainudin, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.
Sidang kode etik terhadap Aipda Robig digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang pada Senin, 9 Desember 2024, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengatakan bahwa majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda Robig.
“Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Menurut majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Artanto menyebut bahwa Aipda Robig saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.
Penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Chairul Anam, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
“Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus (ditahan di tempat khusus) selama 14 hari, dan PTDH,” katanya usai mengikuti persidangan.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut meminta putusan yang seadil-adilnya dalam kasus penembakan anaknya.
“Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 Desember 2024 lalu.
Adapun Aipda Robig, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)