SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 52 narapidana di Lapas Kelas 1 Semarang mendapat program reintegrasi sosial pembebasan bersyarat. Hal tersebut mengacu pada pasal 10 UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas 1 Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan hak pembebasan bersyarat diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Napi yang mendapat hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta minimal menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana
Ia menjelaskan, dari 56 napi tersebut sebanyak 46 orang menjalani pembebasan bersyarat dan 6 orang lainya mendapat asimilasi di rumah.
“6 orang asimilasi dirumah,” ujarnya, pada Selasa, 15 November 2022.
Selain itu, napi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang serta Kejaksaan Negeri Semarang. Harapannya para napi dapat kembali menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
Ia menegaskan jika ada napi yang mengulangi perbuatannya, maka akan dicabut haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.
“Diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)