Pria di Demak Bacok Mantan Kekasihnya gegara Sakit Hati Ditinggal Nikah

DIKAWAL: Pelaku penganiayaan atas nama Muhammad Aksin dikawal polisi menuju ruang tahanan Polres Demak, Kamis, 9 November 2023. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DIKAWAL: Pelaku penganiayaan atas nama Muhammad Aksin dikawal polisi menuju ruang tahanan Polres Demak, Kamis, 9 November 2023. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.idGegara ditinggal nikah, seorang pria di Kabupaten Demak tega menganiaya mantan kekasihnya dengan melakukan pembacokan ke bagian wajah dan badan korban menggunakan kapak. 

Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 6 November 2023 sekiranya pukul 07.00 WIB yang berlokasi di Dikuh Penjor, Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. 

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi menyampaikan motif pelaku atas nama Muhammad Aksin melakukan tindakan tersebut karena sakit hati ditinggal nikah. Pasalnya pelaku sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2018.

“Selama menjalin hubungan, pelaku sudah banyak mengeluarkan uang yang diberikan kepada korban, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki-laki lain,” kata Lasatreskrim AKP Winardi, Kamis, 9 November 2023.

Pelaku merasa kecewa kemudian meminta uang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan untuk dikembalikan. 

“Akan tetapi korban tidak mau mengembalikan uang kepada pelaku, sehingga membuat pelaku jengkel dan sakit hati hingga melakukan perbuatan pembacokan kepada korban,” ucapnya. 

AKP Winardi mengungkapkan, penganiayaan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku. 

“Pelaku sudah meyiapkan kapak dari rumah yang akan digunakan untuk mengancam atau menakut-nakuti korban agar mau mengembalikan uangnya,” jelasnya. 

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Namun sesampainya dirumah korban, pelaku tidak bertemu dengan korban. 

“Saat sudah di rumah korban, si pelaku menunggu korban pulang. Setalah korban sampai di rumahnya kemudian pelaku meminta uangnya agar dikembalikan, namun saat diminta korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan membacoknya menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada korban,” imbuhnya. 

Setelah melakukan penganiayaan, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor beat dan tas milik korban.  

Pihaknya mengatakan, setelah mendapatkan laporan terkait kasus penganiayaan tersebut pihak kepolisian langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kemudian pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumah saudaranya di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. 

“Kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak,” ujarnya.

Atas kasus yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Di sisi lain, Pelaku Muhamad Aksin (45), warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak mengaku dirinya tidak kuasa menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah menikah dengan pria lain.

Pelaku tersebut juga seorang residivis kasus pengelapan dana ragi dan dipenjara di LP Kota Semarang.

Dirinya mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada korban dengan berjanji akan hidup bersama. 

“Ketika saya masuk penjara LP semarang, dia (korban) menjanjikan ingin hidup bersama saya. Karena sudah ada restu orang tua korban, ada tanah kapling ditawarkan dan perhiasan minta dibelikan,” ujarnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version