Pria Asal Jakarta Terciduk Edarkan Uang Palsu Lewat Jasa Pengiriman di Salatiga

BARANG BUKTI: Pengedar uang palsu berinisial AS (37) menunjukkan uang palsu yang diedarkannya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Salatiga pada Rabu, 29 November 2023. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

BARANG BUKTI: Pengedar uang palsu berinisial AS (37) menunjukkan uang palsu yang diedarkannya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Salatiga pada Rabu, 29 November 2023. (Dok. Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.idPengedar uang palsu, AS (37) warga Jakarta Barat, diringkus Polres Salatiga sesaat setelah mengirimkan uang palsu melalui jasa pengiriman paket kilat.

Penangkapan AS ini merupakan hasil dari pengembangan kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada Kamis, 2 November 2023 di Jalan Wahid Hasyim, Desa Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Salatiga dengan tersangka DA. Dari penangkapan DA polisi mengamankan barang bukti 40 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menjelaskan usai pendalaman kasus tersangka DA, selanjutnya pada Selasa, 28 November 2023 Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto, Kabupaten Banyumas terkait pengiriman uang palsu.

“Setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak gerik mencurigakan di depan gerai jasa pengiriman paket kilat di Purwokerto. Ketika dilakukan penangkapan dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa,” terang AKP Suryani, Kamis, 30 November 2023.

Petugas kepolisian kemudian mengamankan barang bukti berupa enam paket berisi yang palsu. Sedangkan hasil penggeledahan di rumah tersangka tepatnya di Perum Graha Timur, Purwokerto didapatkan barang bukti 1.347 lembar uang pecahan Rp100.000 diduga palsu, 590 lembar uang pecahan Rp50.000 diduga palsu, 110 yang masing-masing terdiri 3 (pecahan R 50.000 belum dipotong) diduga palsu.

Kemudian 9 lembar yang masing-masing terdiri 3 tiga pecahan Rp100.000 belum dipotong, 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan 1 pack alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang yang diduga palsu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan salah seorang pembuat atau pengedar upal yang dijual secara online. Sat ini kasus dalam penyidikan.

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP. Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)

Exit mobile version