Lingkarjateng.id – Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI belum perlu dilakukan. UU TNI yang sudah ada selama ini dinilai berjalan dengan baik.
“Ada undang-undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya berjalan dengan baik,” ujarnya, pada Kamis, 11 Mei 2023 malam.
Menhan Prabowo mengatakan UU yang ada saat ini masih relevan. Regulasi yang ada juga sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (Tupoksi) dan transparansi TNI.
Usulan Revisi UU TNI Melebar dari Naskah Akademik, Terutama Isu Anggaran
“Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat,” ucapnya.
Sebagaimana informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Markas Besar TNI tengah menggodok rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI, di berbagai kementerian.
Muncul kekhawatiran revisi UU TNI bakal mengembalikan dwifungsi ABRI. Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemhan. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)