SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 256 tersangka dari 112 kasus perjudian di Jawa Tengah telah diamankan, 24 orang diantaranya merupakan bandar judi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022.
“Hari ini, kita ungkap dalam sehari sebanyak 112 kasus yang ditampilkan di Mapolda Jateng,” kata Kapolda Jateng.
Dari jumlah kasus tersebut, lanjut Kapolda Jateng, sebanyak 18 kasus judi online berhasil diungkap. Tersangka kasus tersebut merupakan sindikat perjudian online jaringan internasional yang berada di Purbalingga dan Pemalang.
“Kemudian jenis judi yang dilakukan ada judi online 18 kasus, judi online di bagi 2 yakni jaringan internasional yang diungkap di daerah Purbalingga, kemudian muncul lagi jaringan internasional di daerah Pemalang, bahkan pelaku itu selebgram sudah diamankan,” ungkapnya.
Modus operandi judi online tersebut, pelaku menyebarkan broadcast link melalui media sosial. Melalui link tersebut, pemain melakukan taruhan online dengan menyetorkan saldo minim yang dipasang oleh pelaku.
“Ini yang Direskrimum dan Ditreskrimsus selalu mengawasi, didalami melalui online yang menjadi prioritas kita,” ucapnya.
Selain judi online, imbuhnya, Polda Jateng juga mengamankan pelaku perjudian gadu, premi, sabung ayam, dan memasang nomor di warung angkringan yang dijadikan tempat untuk berjudi.
Sementara modus operandi kasus tersebut, tersangka mengaku karena himpitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Akhirnya mencari jalan pintas dengan cara berjudi (untung-untungan), ingin kaya mendadak,” pungkasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)