Perlu Dikaji Ulang, DPRD Pati Suyono Sebut Sejumlah Perbup Tidak Berjalan Efektif

PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati Suyono mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengkaji beberapa Peraturan Bupati lantaran dalam praktiknya belum berjalan maksimal.

PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati Suyono mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengkaji beberapa Peraturan Bupati lantaran dalam praktiknya belum berjalan maksimal.

PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Pati Suyono mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengkaji beberapa Peraturan Bupati lantaran dalam praktiknya belum berjalan maksimal. 

Suyono menyampaikan, diantara Perbup yang perlu dikaji yakni Perbup nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa. Dalam pelaksaannya, banyak perangkat desa yang tidak menaati Perbup tersbut.

“Selain itu Perbup nomor 55 tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Pati Nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Pati nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2015 tentang Perangat Desa,” ungkap Suyono.

Wakil rakyat tersebut menyayangkan banyaknya perangkat desa di Pati yang tidak menerapkan Perbup tersebut dengan baik. Khususnya terkait pengisian perangkat desa yang tercantum dalam Perbup nomor 55 tahun 2021 bab 3 pasal 6 dan terkait hari dan jam kerja yang tercantum dalam Perbup nomor 56 tahun 2021 bab 3 pasal 7. 

Ia menilai pengisian perangkat desa di Pati masih belum efektif, serta banyak dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme. Bahan pertimabangan untuk bisa menjadi perangkat desa bukanlah kualitas, namun siapa yang dekat dengan kepala desa, atau punya uang banyak itulah yang bisa menjadi perangkat desa. Akibatnya, Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi perangkat desa rendah dan berujung pada tingkat kedisiplinan perangkat desa dalam melaksanakan Perbub.

“Karena dalam pelaksanaannya DPRD menilai bahwa Perbup di atas belum bisa efektif mengatur disiplin aparatur desa dan masih terjadi beberapa polemik utamanya ketika pelaksanaan pengisian perangkat desa sehingga 2 (dua) Perbup di atas perlu dikaji,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version