Perizinan SLF Sulit, Wabup Basuki Larang Apoteker Kendal Jual Obat Kaduwarsa

KOMPAK: Foto bersama usai acara Seminar Intern dan Pertemuan Triwulan PC IAI Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KOMPAK: Foto bersama usai acara Seminar Intern dan Pertemuan Triwulan PC IAI Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Kamis, 6 Oktober 2022. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.idWakil Bupati (Wabup) Kendal, Windu Suko Basuki menegaskan jangan sampai apotek di Kabupaten Kendal menjual obat yang telah kadaluwuarsa. Hal ini disampaikannya saat mengisi acara Seminar Intern dan Pertemuan Triwulan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Basuki menekankan kepada apoteker agar tidak menjual obat yang kadaluwarsa atau obat-obat daftar G.

“Saya akan terus memotivasi teman-teman dari IAI ini untuk terus melakukan usaha.Yang lebih penting itu jangan menjual obat kadaluwarsa atau obat daftar G. Yang penting jangan sampai ditegur Badan POM,” terangnya.

Windu Suko Basuki juga menyoroti terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dimiliki oleh para apoteker di Kendal yang merupakan syarat tempat usaha apotek maupun klinik.

“Yang menjadi kendala apoteker ini adalah SLF yaitu surat perizinan. Saya sampaikan kepada pihak terkait. InsyaAllah terkait SLF ini akan dikesampingkan terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Cabang IAI Kendal, Arif Wicaksono mengungkapkan saat ini masih ada beberapa permasalahan terutama terkait SLF. Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk meniadakan SLF yang dinilai memberatkan apoteker.

“Kami mohon SLF ini ditiadakan karena tarifnya terlalu mahal di Kendal,” ungkapnya.

Dirinya berharap melalui kegiatan seminar internal yang dihadiri Wakil Bupati ini bisa membantu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi para apoteker.

Alhamdulillah, apa yang kita tuntut bisa dikesampingkan dulu SLF untuk syarat perijinan di Kendal,” imbuh Arif wicaksono.

Ketua IAI Kendal berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal bisa memberikan support kepada IAI terutama terkait perizinan berusaha.

“Kami mohon apoteker di Kendal dipermudah dalam perizinan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota kami,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Aqib Ossa Eldur Iftitah mengatakan, acara Seminar Intern dan Pertemuan Triwulan Pengurus Cabang ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan para anggota IAI.

Dirinya menambahkan saat ini anggota IAI di Kendal berjumlah 277 orang dengan rincian bekerja di apotek sekitar 120 orang dan yang lain ada di klinik, rumah sakit dan puskesmas serta ASN pada Dinas Kesehatan.

“Acara ini bertujuan untuk mewujudkan apoteker yang solid dan dapat terus berperan bersinergi bersama-sama meningkatkan taraf kesehatan masyarakat di Kabupaten Kendal,” bebernya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Exit mobile version