KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kendal segera digelar pada Oktober mendatang. Namun, sejumlah kecurangan sudah mulai tampak seperti di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon. Ada perangkat desa (perades) yang melakukan manuver mengajak beberapa saudaranya untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa (kades).
Menurut informasi yang beredar, diduga Perangkat Desa bernama Ikhsanudin mengajak 10 orang saudaranya untuk mendaftar menjadi kades di Desa Pucangrejo. Mendengar adanya isu tersebut, warga desa menyayangkan dan mendatangi balai desa setempat. Ratusan warga mendatangi balai desa untuk meminta pertanggungjawaban perades yang melakukan ajakan tersebut.
Kepala Desa Pucangrejo, Nursaid pada Rabu (06/07) menjelaskan, berdasarkan keterangan yang didapat, perades tersebut mengajak 10 saudaranya untuk ikut mendaftar sebagai calon kades. Bahkan, setiap calon yang sudah mendaftar akan diberi uang sebesar Rp 5 juta oleh salah seorang pendanaan.
“Tadi ratusan warga ke balai desa mereka mempertanyakan kenapa sebagai perangkat desa malah meminta keluarganya untuk mendaftar sebagai calon kepala desa dan tidak tanggung-tanggung ada 10 orang yang diminta, dan ini melukai hati warga,” ujar Nursaid.
Warga pun meminta klarifikasi karena yang diajak mendaftar bukan berasal dari Desa Pucangrejo, melainkan dari luar desa. Karena masyarakat tidak mengetahui jika pendaftar boleh dari luar desa, spanduk bertuliskan penolakan calon kades dari luar Desa Pucangrejo dilarang mendaftar pun dibentangkan.
Bahkan, katanya, para warga menduga bahwa ini merupakan permainan. Warga menyampaikan jika jumlah pendaftar lima orang atau lebih, maka diadakan tes CAT dan yang diloloskan adalah orang dari luar desa.
“Beberapa kekhawatiran warga adalah jika dilakukan tes, maka ada kemungkinan permainan saat yang lolos adalah orang yang tidak diinginkan. Hal ini menunjukkan proses demokrasi tidak berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Pucangrejo, Ikhsanudin yang melakukan penggalangan mengaku, itu semua hanya gurauan.
“Itu gurauan di grup,” ujarnya singkat.
Sedangkan Camat Pegandon, Endang Ispriandini saat dikonfirmasi sudah mengetahui persoalan tersebut.
“Jika melarang orang dari desa lain untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak bisa. Hanya, jika mempermainkan demokrasi dengan menggalang puluhan saudaranya menjadi calon dengan imbalan tertentu, itu yang tidak diperbolehkan,” ujar Endang. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)