Penjual Bubuk Mercon di Salatiga Ditangkap, 8 Kg Barang Bukti Diamankan

MENGGELEDAH: Petugas Polres Salatiga menggeledah salah satu rumah tersangka penjual bubuk mercon pada Senin, 27 Maret 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

MENGGELEDAH: Petugas Polres Salatiga menggeledah salah satu rumah tersangka penjual bubuk mercon pada Senin, 27 Maret 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SALATIGA, Lingkarjateng.id Petugas Satreskrim Polres Salatiga menangkap tiga penjual bubuk petasan atau mercon di dua lokasi berbeda pada Senin, 27 Maret 2023.

Ketiga tersangka penjual bubuk mercontersebut beridentitas laki-laki berinisial MRF (28) dan MM (26). Keduanya merupakan warga Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Sementara, satu orang lagi yang berhasil ditangkap adalah laki-laki berinisial AN (23) warga Salatiga.

Dari ketiga tersangka penjual bubuk merconini, Polres Salatiga menemukan delapan kilogram bubuk merconyang siap jual. Delapan kilogram bubuk mercon itupun disita untuk dijadikan barang bukti.

Hasil Operasi Keselamatan Candi, Polres Salatiga Musnahkan 235 Knalpot Brong

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani mengatakan bahwa penangkapan AN dilakukan di Taman Tingkir yang dekat dengan Lapangan Ngebrak Sidorejo Salatiga. Selain delapan kilogram bubuk petasan, polisi juga menyita sumbu yang merupakan perlengkapan untuk membuat mercon.

“Mereka membeli bubuk mercon melalui Facebook dan kemudian dijual lagi untuk mendapatkan untung,” ungkapnya, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat UU Darurat 12 Tahun 1951.

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan maupun memperjualbelikan bubuk merconatau mercon.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila ada warga yang masih berani menyimpan atau memperjualbelikan obat mercon,” tegasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)

Exit mobile version