SEMARANG , Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang memfasilitasi tanggapan dan masukan dari masyarakat dengan membuka posko aduan terkait Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Pemilu 2024.
Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan secara melekat terkait tahapan penyusunan DCS Anggota DPRD Kota Semarang. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang Sutoto Rahmat mengungkapkan posko aduan terkait DCS dibuka selama masa tanggapan mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang Sutoto Rahmat, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Pengumuman DCS Kota Semarang, kata dia, telah diumumkan pada Sabtu, 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website dan media sosial KPU Kota Semarang.
Sutoto menjelaskan, masyarakat dapat melapor jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang.
“Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang,” tuturnya.
Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti instagram @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.
Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jl. Taman Brotojoyo Nomor 2, RT 005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178. Masyarakat bisa membawa identitas diri dan bukti yang relevan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)