JEPARA, Lingkarjateng.id – Warung pengecar di Kabupaten Jepara terancam tidak bisa lagi menjual gas LPG 3 kilogram (kg) menyusul adanya kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengaku belum menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan baru tentang pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung pengecer.
“Secara resmi kami belum dapat surat edaran dari Kemendag terkait kebijakan baru tentang distribusi LPG 3 kg, cuman kalau saya dengar dari Kementerian ESDM sudah membatasi itu,” kata Zamroni di Jepara pada Senin, 3 Februari 2025.
Diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan kebijakan baru terkait pembatasan pendistribusian gas LPG 3 kg. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer.
Zamroni menilai kebijakan baru tersebut dimungkinkan agar harga gas LPG 3 kg tidak jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Selama ini kan harga LPG 3 kg yang beredar jauh di atas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan. Kalau di pangkalan barangkali dapat barangnya lebih mudah, tapi kalau sudah masuk ke pengecer biasanya mereka tergantung juga dapat barangnya gampang atau tidak, banyak atau tidak, sehingga harga di pengecer menjadi tidak terkendali,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan baru tersebut akan membuat masyarakat kesusahan mencari gas LPG 3 kg di pengecer. Namun, kebijakan baru itu akan berdampak pada pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Pasalnya, masyarakat harus harus menunjukkan NIK saat hendak membeli gas di pangkalan.
“Kalau beli di pangkalan bisa lebih tertib karena harus mencantumkan NIK. Memang selama ini yang agak susah pengendaliannya itu membedakan antara yang berhak dan tidak berhak, karena rata-rata rumah tangga yang mampu pun biasanya punya 1 atau 2 tabung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Jepara, Feri Yuda, mengungkapkan bahwa per tahun 2023 terdapat sekitar 1.672 pangkalan LPG 3 kg yang beroperasi di Kota Ukir.
“Untuk data terbarunya belum ada, karena dari agen belum selesai melaporkan kembali,” kata Feri.
Dari jumlah tersebut, pihaknya belum bisa memastikan terjangkaunya pendistribusian gas LPG 3 kg ke masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jepara.
Ia pun berencana akan mendiskusikannya hal tersebut dengan para agen gas LPG 3 kg di Kabupaten Jepara.
“Besok baru kami diskusikan dengan paguyuban agen,” tukasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)