Pengawasan Hewan Ternak Diperketat Cegah Antraks di Grobogan

Pengawasan Hewan Ternak Diperketat Cegah Antraks di Grobogan

ILUSTRASI: Hewan ternak. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Guna mengantisipasi penyebaran penyakit antraks yang menyerang hewan ternak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak. Hal ini menyusul adanya temuan kasus antraks di daerah lain.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertenakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan, Andreas Iwan Suseno.

“Meskipun di kabupaten sekitar yang selama ini menyuplai hewan ternak untuk Kabupaten Grobogan, seperti dari Kabupaten Blora dan Sragen juga tidak ada temuan kasus antraks, tetapi kewaspadaan tetap dilakukan,” tuturnya, pada Senin, 10 Juli 2023.

Ia mengatakan, langkah pengawasan yang dilakukan salah satunya yaitu mengawasai lalu lintas hewan ternak. Pihaknya sudah meminta petugas yang ada di pasar hewan untuk mengecek setiap hewan ternak yang datang dari luar daerah.

Selain pengawasan lalu lintas hewan ternak, lanjutnya, kesehatan hewan ternak juga diperhatikan demi mencegah penyebaran penyakit antraks di Grobogan.

“Ketika ada yang sakit juga harus dicek kesehatannya, ketika ada gejala mengarah ke antraks segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Petugas Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan), tambahnya, juga diminta untuk ikut serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan antraks.

“Hingga kini, belum ada laporan karena Grobogan masih bebas antraks. Tahun-tahun sebelumnya juga belum pernah ada kasus,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, hewan ternak yang terserang antraks biasanya keluar darah dari hidung, mulut, atau anus serta bisa menyebabkan kematian mendadak. Sedangkan bangkainya tidak boleh disembelih atau dibedah, tetapi harus langsung dikuburkan dengan cara yang khusus untuk menghindari penularan.

“Hal itu, untuk menghindari penularan karena spora yang dihasilkan oleh bakteri bacillus anthracis penyebab penyakit antraks pada hewan ternak dapat bertahan selama 80 tahun. Bahkan, dalam pembicaraan kami penguburannya harus dicor,” ujarnya.

Jika temuan kasus terjadi pada kandang ternak, maka kandangnya tidak boleh dipakai lagi untuk pengembangan ternak. Termasuk ketika ditemukan di tempat penggembalaan juga tidak boleh lagi dimanfaatkan.

Ia menambahkan, penularannya penyakit antraks bisa secara langsung atau terkontaminasi darah maupun air liur dari hewan yang tertular. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)

Exit mobile version