Pendirian Minimarket di Pati Bakal Disetop

Pendirian-Minimarket-di-Pati-Bakal-Disetop

ILUSTRASI: Salah satu toko retail modern kategori toko jejaring yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati. (Ika Tamara Dewi/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pati akan memberhentikan penambahan toko retail modern atau pendirian minimarket.

Hingga tahun 2022 ini, pihaknya telah menghimpun data yang menyatakan bahwa terdapat 150 toko retail modern yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati. Pihaknya menilai, jumlah tersebut dianggap telah cukup.

“Jumlah toko retail sampai tahun ini sebanyak 150-an, jumlah itu belum termasuk toko jejaring,” ungkapnya saat ditemui baru-baru ini.

Sedangkan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah toko retail modern terdapat 139 toko dengan kriteria toko jejaring. Pada tahun ini, setelah melakukan analisa terhadap kebutuhan, maka dihasilkan rancangan bahwa jumlah toko retail modern yang berjumlah 150-an tersebut diperkirakan sudah cukup. 

Objek Wisata Gunung Rowo Sumbang PAD Tertinggi di Pati

Selain itu, dirinya juga menuturkan bahwa, terdapat aturan mengenai keberadaan toko modern agar tidak menggerus toko atau pasar tradisional.

“Kami melakukan analisa banyaknya toko retail dengan jumlah masyarakat. Hasilnya toko modern sudah mencukupi. Mulai tahun ini tak menambah toko modern lagi. Soalnya sudah banyak. Nantinya akan kita buat kebijakan untuk menindaklanjuti,” jelasnya.  

Menurut keterangannya, aturan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2011 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan. 

Tertuang dalam Pasal 8 huruf b angka 5 ditetapkan bahwa jarak minimarket berjaringan dengan pasar rakyat paling dekat 500 meter. Kemudian jarak minimarket berjaringan yang berlokasi di jalan arteri dengan toko sejenis yang lebih kecil, dan telah ada sebelumnya paling dekat 50 meter. Sedangkan yang berlokasi di jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan dengan toko kecil yang ada sebelumnya, paling dekat jaraknya 100 meter. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)

Exit mobile version