REMBANG, Lingkarjateng.id – Pembangunan jalan lingkar Rembang-Lasem direncanakan bakal diusulkan kembali setelah tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Rembang, Nugroho menyampaikan bahwa, terkait waktu pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah mulai tahap perencanaan sampai selesai sedikitnya membutuhkan waktu selama 2 tahun.
Misalkan, jika tahun ini dilakukan pengadaan tanah, kemungkinan seluruhnya baru akan selesai tahun 2023. Ada dua produk yang dihasilkan dari tahapan perencanaan, yakni dokumen studi kelayakan dan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Waktu untuk melaksanakan kegiatan itu mulai dari rencana pengadaan tanah sampai clear itu idealnya memerlukan waktu 2 tahun. Jadi, kalau tahun ini pembebasan lahan itu clear tahun depan,” bebernya.
Namun, dengan adanya perubahan kebutuhan lahan dari 20 meter menjadi 40 meter, selain menambah biaya hingga 2 kali lipat juga memerlukan waktu tambahan. Sehingga, hampir tidak mungkin dilaksanakan karena pembangunan jalan Lingkar Rembang-Lasem tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 79 tahun 2019 yang berakhir pada tahun 2024.
Dewan Desak Pemkab Lanjutkan Proyek Jalan Lingkar Rembang-Lasem
“Perpres nomor 79 tahun 2019 itu berakhir di tahun 2024. Sedangkan kalau ini (pembebasan lahan) clear di tahun 2023 itu kami masih ragu untuk melanjutkan paket ini,” terangnya.
Sehingga, lanjutnya, saat ini ada kebijakan untuk menunda proyek jalan Lingkar Rembang-Lasem. Dikatakannya, Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tidak serta merta hilang apabila ada penundaan waktu. Untuk itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat.
“Apakah PSN ini bisa dilanjutkan setelah tahun 2024, kami akan berkomunikasi dengan pusat. Karena dari hasil studi kelayakan, keperluan dibangun jalan lingkar memang cukup mendesak,” ucapnya.
Disebutkan olehnya, kebutuhan jalan Lingkar Rembang-Lasem terbilang cukup mendesak karena jalan pantura saat ini kondisinya sudah cukup padat. Di sisi lain, juga untuk mengamankan area Kota Pusaka Lasem dari lalu lintas kendaraan besar.
“Jika nanti disepakati dokumen perencanaan kami saat ini masih berlaku untuk 2 tahun kedepan. Itu artinya, nanti jika masih bisa digunakan, akan kita gunakan lagi selama jangka waktunya masih bisa kita gunakan,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)