Pemkab Rembang Buka Lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemkab Rembang Buka Lelang 4 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

MENYAMPAIKAN: Kepala BKD Rembang, Afan Martadi saat menyampaikan keterangan. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah membuka lelang empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan menargetkan keempat JPT Pratama tersebut terisi pada bulan November.

Lembar pengumuman lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama telah disebar beserta persyaratan atau pun kriteria untuk dapat menduduki kursi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Rembang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Afan Martadi mengatakan, jika keempat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibiarkan kosong terlalu lama, dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja. Ia mengatakan, untuk pendaftaran verifikasi sepenuhnya diserahkan kepada panitia seleksi (Pansel) yang sudah dibentuk oleh Pemkab Rembang.

“Sampai hari Jumat kita menunggu siapa saja yang daftar. Nanti persyaratan kita periksa, dari sekretariat nanti kita sampaikan kepada Pansel,” kata Afan.

Setelah tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berjalan, Afan mengaku pengumuman akan dilakukan pada bulan Oktober. Sedangkan target pelantikan pejabat terpilih akan dilakukan pada bulan November.

Menurut Afan, waktu tiga bulan masih sangat efektif dengan target sebelum berganti tahun, keempat jabatan tersebut telah terisi.

Persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di antaranya, PNS yang ada di Jawa Tengah, berusia maksimal 56 tahun pada tanggal 4 Oktober 2022 untuk formasi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan. Sedangkan khusus posisi Kepala Dinarpus Rembang berusia maksimal 56 tahun pada tanggal 1 November 2022.

Diketahui, selain staf ahli, untuk sementara waktu jabatan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja diisi oleh pelaksana tugas harian (Plt). (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version