PATI, Lingkarjateng.id – Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Desa Antikorupsi 2023 di Kantor Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, pada Rabu, 24 Mei 2023.
Desa Kutoharjo dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Bimtek karena sudah ditunjuk sebagai Desa Antikorupsi di Jawa Tengah mewakili Kabupaten Pati.
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berkomitmen mendukung Program Desa Antikorupsi yang diinisiasi KPK.
Bentuk komitmen tersebut antara lain diwujudkan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan 7 Desember 2022 lalu.
Kegiatan bertajuk “Penyuluhan Antikorupsi dan Penandatanganan Pakta Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Bagi Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati” tersebut diikuti 5 Lurah dan 401 Kepala Desa se-Kabupaten Pati. Tampak hadir juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Dari pelaksanaan acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Inspektorat Daerah terus mengawal dan memonitor langsung implementasi gerakan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Bagi Lurah dan Kepala Desa di seluruh Kabupaten Pati,” ujar Pj Bupati Henggar.
Selain Desa Kutoharjo, Pemkab Pati juga menunjuk 20 desa sebagai perluasan Desa Antikorupsi.
Desa-desa tersebut yaitu Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Desa Sumberan Kecamatan Jaken, Desa Regaloh Kecamatan Tlogowungu, Desa Gulangpongge Kecamatan Gunungwungkal, Desa Kepoh Kecamatan Wedarijaksa, Desa Kalikalong Kecamatan Tayu, Desa Plumbungan Kecamatan Gabus, Desa Grogolsari Kecamatan Pucakwangi, Desa Kayen Kecamatan Kayen, Desa Sekarjalak Kecamatan Margoyoso.
Kemudian, Desa Tambahmulyo Kecamatan Jakenan, Desa Ketanen Kecamatan Trangkil, Desa Tawangrejo Kecamatan Winong, Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti, Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, Desa Sinomwidodo Kecamatan Tambakromo, Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo, Desa Wonosekar Kecamatan Gembong, Desa Sentul Kecamatan Cluwak, dan Desa Klayusiwalan Kecamatan Batangan.
“Saya yakin para Kades disini sudah baik, namun program ini bisa membuat kita lebih baik lagi melalui pencerahan dari KPK RI tentang bagaimana kita harus bertindak dan bersikap untuk mewujudkan antikorupsi di seluruh desa,” ungkapnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)