PATI, Lingkarjateng.id – Guna memaksimalkan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan menekan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati secara resmi menghentikan rekrutmen pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pati.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi dan Kepegawaian, Fendi Eko mengatakan, kebijakan ini sudah dimulai saat Bupati Haryanto purna pada 2022 silam.
“Dipertegas oleh Pemkab saat Bupati Haryanto dulu purna, dilarang mengangkat THL, jadi tidak ada. Kondisi sekarang, jumlah ASN itu berkurang. Karena memang ada yang pensiun ataupun meninggal dan tidak ada penggantinya,” terangnya.
Penetapan ini justru dibarengi dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang mulai mengurangi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Yang artinya, jumlah ASN Pemkab Pati di tahun-tahun berikutnya dipastikan bakal berkurang drastis.
Meskipun nantinya ada ASN yang pensiun ataupun meninggal dunia, Fendi menyebut tidak bisa serta-merta mengusulkan atau mengangkat THL untuk mengisi kekosongan yang ada.
Ditegaskan, penerimaan ASN saat ini dinilai sudah tidak terlalu penting melihat perkembangan teknologi yang bisa menggantikan pekerjaan manusia, termasuk sebagai ASN.
“Bicara non-ASN sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Kepegawaian ada Transisi Lima Tahun. Harusnya November besok masa transisi ini sudah selesai, jadi tidak ada lagi kekosongan ASN diganti non-ASN atau PPPK,” imbuhnya.
Pun saat disinggung jika ada THL baru di sebuah OPD, pihaknya selaku instansi yang menaungi tidak bisa mendaftarkan sebagai tenaga kerja di lingkungan Pemkab Pati.
Di sisi lain, apabila hingga hari ini masih ditemui THL baru di suatu OPD, menurut Fendi semuanya tergantung dari kebijakan masing-masing kepala dinas dan tidak menjadi ranah BKPP.
“Kita sudah memberikan larangan, sehingga itu akan membebani anggaran. Kalau dia terdaftar di kami otomatis gajinya membebani APBD. Karena dilarang, di dinas tidak mungkin (ada THL). Karena kontrol masing-masing ada di kepala OPD. Saya pastikan dengan larangan itu, pembebanan tidak di kami,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)