KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus gencar mengelola sampah yang ada di wilayah setempat. Hal ini supaya tidak terjadi penumpukan sampah yang berlebihan, baik untuk sampah organik maupun anorganik.
Langkah nyata yang dilakukan Pemkab Kudus untuk mengelola sampah yakni dengan mengadakan Pusat Daur Ulang (PDU) sampah. PDU tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia senilai Rp 3,5 miliar.
PDU sampah memiliki alat-alat yang mampu mengolah hingga 10 ton sampah setiap harinya. Lokasi PDU sampah ini berlokasi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati dengan luas bangunan sekitar 500 meter persegi.
Bupati Kudus, HM Hartopo didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Abdul Halil meninjau PDU secara langsung pada Selasa, 23 Agustus 2022 kemarin. Terdapat berbagai macam alat yang digunakan untuk mengolah sampah organik dan anorganik.
Hartopo mengaku merasa sangat terbantu dengan keberadaan pusat pengolahan sampah. Dia berharap, dengan adanya PDU ini bisa semakin membantu mengatasi permasalahan sampah yang ada di Kabupaten Kudus.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi problematika sampah. Upaya penyelesaian permasalahan sampah bisa kita tingkatkan,” katanya.
Pihaknya juga meminta kepada PKPLH Kudus untuk meningkatkan inspirasi dan inovasi dalam pengolahan sampah. Ia juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Kudus untuk taat dalam memilah sampah.
“Masyarakat bisa membantu mengurangi permasalahan sampah dengan membedakan antara sampah organik dan anorganik, ini untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Abdul Halil mengungkapkan ada sebanyak delapan bak penampungan sampah yang ada di lokasi tersebut. Ditambah alat seperti conveyor, mesin pencacah sampah, hingga alat press sampah.
“Ini merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami menerima bangunannya beserta alat-alatnya. Bulan Juli 2022 akhir lalu, kita sudah melakukan penandatanganan operasional,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pengolahan sampah di lokasi tersebut, dibutuhkan sekitar 15 tenaga kerja. Namun, kata Halil, sampai saat ini belum ada petugas dari PKPLH yang ditugaskan sepenuhnya di lokasi tersebut.
Untuk uji coba perdana sudah dilakukan pada Selasa kemarin, beberapa pekerja PKPLH diminta untuk mencontohkan terlebih dahulu. Selanjutnya, akan ada pekerja yang diberi pelatihan khusus untuk mengoperasikan alat-alat di pusat pengolahan sampah milik Kabupaten Kudus.
“Kami akan memberikan pelatihan kepada para pekerja yang ditugaskan mengolah sampah di PDU ini,” sebutnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)