KENDAL, Lingkarjateng.id – Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Penyalur Zakat Infaq Sedekah (ZIS) tingkat desa. Usai terbentuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal pun mengukuhkan kepengurusan UPZ Baznas Kendal tersebut. UPZ yang dikukuhkan tersebar di 66 desa pada 5 kecamatan.
“Pengukuhan kali ini sebanyak 66 desa dari 5 kecamatan, atau 198 orang yang dikukuhkan sebagai pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa,” ujar Syamsul Huda, Ketua Baznas Kabupaten Kendal.
Menurut Syamsul, baznas setiap tahunnya selalu menyalurkan zakat, dan dia menyebut, zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat bagi mustahik.
Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto usai mengukuhkan Jumat (24/06) mengatakan, peran dari pengurus UPZ sangatlah mulia dan menjadi amal ibadah. Hal itu lantaran turut membantu dalam pengentasan kemiskinan di daerah.
“Tugas UPZ tentu membantu pengumpulan zakat dan hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas Kendal. Tentunya ini menjadi peran yang sangat mulia bagi saudara yang telah dikukuhkan,” ujar Bupati Dico.
Saat ini jumlah UPZ di Kabupaten Kendal sebanyak 287 UPZ yang terdiri dari UPZ OPD sebanyak 148, UPZ masjid 27, sedangkan UPZ Desa yang telah terbentuk 112, baru mengajukan 17 dan baru terbentuk 157.
Program Baznas sendiri, terdapat 5 program yaitu program kemanusiaan yang meliputi perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), program pendidikan yang terdiri dari 1 keluarga dhuafa 1 sarjana, program dakwah advokasi, program kesehatan berupa bantuan pengobatan yang telah bekerjasama dengan RSUD, serta program ekonomi berupa bantuan alat usaha serta pelatihan wirausaha. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)