Pemkab Jepara Ingatkan Sanksi Berat ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu 2024

EDUKASI: Acara Pembinaan Pegawai tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum 2024 di Gedung Shima, Kompleks Setda Jepara pada Rabu, 30 Agustus 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

EDUKASI: Acara Pembinaan Pegawai tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum 2024 di Gedung Shima, Kompleks Setda Jepara pada Rabu, 30 Agustus 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jepara melaksanakan pembinaan bagi para ASN di lingkungan Pemkab Jepara.

Pembinaan dikemas dalam acara Pembinaan Pegawai tentang Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam Pemilihan Umum 2024 yang berlangsung di Gedung Shima, Kompleks Setda Jepara pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jepara, Lukito Sudi Asmara sebagai narasumber dalam kegiatan itu mengatakan bahwa ASN harus dalam posisi tidak berpihak kepada kontestan politik manapun.

Sebagaimana diketahui, peserta partai politik pada Pemulu 2024 mendatang berjumlah 24 partai politik (parpol). Oleh sebab itu, ia menekankan agar integritas benar-benar dijaga karena sanksinya sangat berat.

“ASN kalau boleh saya katakan yang mana bisa mudah mempengaruhi masyarakat. Makanya kita-kita tidak boleh ikut campur karena kita juga punya fasilitas sehingga akan timbul kecemburuan dan friksi,” kata Lukito.

Lukito juga memaparkan bahwa tindakan memihak pada kontestan pemilu sangat tipis. Ia mengilustrasikan melalui kegiatan monitoring yang dilakukan Bakesbangpol Kabupaten Jepara.

Lukito mencontohkan, keberpihakan bisa terjadi dari kegiatan perkumpulan warga (kenduri) yang memuat adanya sedikit kampanye. Ia pun berharap kondisi itu terjaga sampai selesai terselenggaranya pemilu.

Untuk diketahui, beberapa perilaku yang dilarang bagi ASN terkait Pemilu misalnya kampanye atau sosialisasi media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut kampanye menggunakan fasilitas negara, menghadiri acara parpol, mengadakan acara yang mengarah pada keberpihakan, dan memberikan dukungan pada calon kepala daerah dengan memberikan KTP. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version