BLORA, Lingkarjateng.id – Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., terus gerak cepat untuk memperjuangkan kepastian perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD) pada awal tahun ini, Kamis (12/05). Bupati yang akrab disapa Mas Arief mendatangi Kementerian ESDM untuk bertemu Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas).
Hal ini ia lakukan setelah bulan Maret lalu juga menemui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas.
Bupati Arief yang didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Slamet Pamudji, SH., M.Hum., diterima langsung oleh Dirjen Migas, Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., Ph.D., di Gedung Ditjen Migas lantai 16, Jl. HR. Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati dan tim pendamping melakukan diskusi dengan Dirjen Migas beserta jajarannya. Diskusi tersebut berlangsung tertutup sekitar satu jam. Usai berdiskusi, Bupati Arief pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan langsung usulan konsep perhitungan DBH Migas yang akan diatur melalui PP dan Permen sebagai turunan UU HKPD ke Dirjen Migas.
“Bismillah. Hari ini, kita bersilaturahmi ke Gedung Ibnu Sutowo, Kementerian ESDM Jakarta. Bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Prof. Tutuka Ariadji dan jajarannya untuk menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Yang mana PP ini akan menjadi dasar pembagian DBH Migas Blok Cepu. Mohon doanya semoga usulan kami bisa menjadi bahan pertimbangan dan nantinya membawa manfaat untuk pembangunan Kabupaten Blora,” ucap Bupati yang dulu pernah menjabat anggota DPRD Jateng ini.
Dia mengatakan, Blora sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka dengan lahirnya UU HKPD yang baru dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan PP serta Permennya.
Menurutnya, berdasarkan UU HKPD yang baru, ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen. Padahal ada 7 kabupaten yang berbatasan dengan kabupaten penghasil Migas Blok Cepu (Bojonegoro) yakni, Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang dan Lamongan.
Namun, jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, Blora masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksinya ada di Bojonegoro Jatim.
“Hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro, namun tidak masuk WKP,” ucap Bupati Blora.
Dijelaskan juga Bupati, bahwa formulasi pembagiannya telah coba disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait dan kini disampaikan ke Dirjen Migas.
“Hitung-hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan wilayah. Jika usulan kita disetujui, kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan,” terang Bupati Arief.
Menurut Bupati, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen. Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil.
Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH-nya nol.
“Sehingga kita sangat berharap dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Yang akan sangat bermanfaat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Blora,” tambah Bupati Arief.
Sementara itu, Dirjen Migas, Prof. Tutuka Ariadji menyambut baik upaya yang dilakukan Bupati Blora dalam menyampaikan usulan penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD.
“Usulan, saran dan masukan yang disampaikan Pak Bupati akan menjadi catatan kami. Akan kami pertimbangan dalam penyusunan PP dan Permen turunan UU HKPD nantinya. Tentunya dikoordinasikan dengan Pak Menteri. Semoga, nanti hasilnya yang terbaik. Pada prinsipnya kita yang ada di pusat juga ingin agar pelaksanaan pembangunan di daerah bisa berjalan dengan baik,” ucapnya singkat.
Bupati dan rombongan lantas melakukan ramah tamah dan foto bersama dengan jajaran Ditjen Migas, Kementerian ESDM. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)