BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terus mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta pembayaran rekening listrik Pemkab Batang sesuai ketentuan dan syarat yang berlaku.
“Kami sudah melakukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekalongan untuk pencapaiannya,” kata Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki di Batang pada Kamis, 3 November 2022.
Menurut dia, nantinya akan mempermudah penerimaan PPJ dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) serta pembayaran rekening listrik pemerintah daerah.
Ruang lingkup kesepakatan ini, kata dia, meliputi pemungutan dan penyetoran PPJ, pembayaran rekening listrik PJU dan rekening listrik Pemkab, serta legalisasi penerangan jalan umum.
“Adapun besaran pajak penerangan jalan pada 2022 ditetapkan mencapai Rp 35 miliar sedang pada 2023 ditetapkan Rp 42 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan, Muhammad Khadafi mengatakan sampai saat ini pembayaran rekening listrik Pemkab Batang lancar, apalagi setelah adanya kerja sama ini dipastikan akan lebih lancar.
Sinergi berbentuk penandatanganan kesepakatan bersama ini, tambah dia, untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi semakin cepat pembayarannya, nanti kami juga akan menyetor ke PAD pun semakin cepat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)