BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyiapkan rancangan khusus untuk mengantisipasi berdirinya rumah kumuh maupun warung-warung di sekitar wilayah penyangga Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Pihaknya juga mengajak semua pihak bersama-sama untuk mengantisipasi munculnya kawasan kumuh.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang, Sudarno mengatakan bahwa, sejumlah wilayah yang berpotensi berdirinya rumah kumuh di KITB Batang itu seperti sepanjang jalan desa Plelen, Sawangan, Ketanggan, dan Kedawung.
“Ya, sejumlah wilayah penyangga Kawasan Industri Terpadu Batang itu akan kami fokuskan untuk pencegahan. Desa-desa tersebut dikhawatirkan akan tumbuh pelaku usaha kecil yang tanpa ada perencanaan dan menyimpang dari tata ruang,” kata Sudarno.
Kembangkan Industri dan UMKM, KITB Batang Jalin Kerjasama dengan Korea Selatan
Menurut dia, berdirinya rumah maupun warung-warung milik masyarakat di sekitar wilayah penyangga KITB Batang akan berpotensi membuat suasana kumuh.
Sudarno mencontohkan, kondisi di sepanjang jalan Desa Sawangan yang kini sudah berdiri beberapa warung-warung makan sehingga membawa kesan kumuh.
“Oleh karena itu, jika hal ini tidak secepatnya diantisipasi, mungkin akan menimbulkan permasalahan baru karena tidak mungkin kami dapat menggusur begitu saja,” ujarnya.
2 Perusahaan Jasa Transportasi Siap Investasi di KITB Batang
Ia mengajak semua pihak bersama-sama berkolaborasi untuk mengantisipasi sedini mungkin munculnya kawasan kumuh dengan cara mematuhi dan melaksanakan perencanaan kawasan yang sudah disusun.
Untuk mengatasi kawasan kumuh, kata dia, tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja namun secara multipihak yaitu melibatkan pemerintah daerah, masyarakat atau komunitas, pelaku usaha, akademisi, dan media yang secara bersama-sama berkomitmen mencegah wilayah kumuh tersebut sebagai tujuan jangka pendek.
“Dalam jangka 6 bulan ke depan sebagai tujuan jangka menengah akan disusun rancangan peraturan bupati tentang pemanfaatan wilayah sekitar KITB Batang untuk kemudian agar terjadi sinergi antara KITB dengan kawasan penyangga atau sekitar berupa pola kerja sama antarkawasan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)