BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menganggarkan dana bantuan perlindungan sosial sebesar Rp 3,9 miliar. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada untuk warga terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Ari Yudianto pada Rabu, 28 September 2022 mengatakan bahwa bantuan program perlindungan sosial itu rencananya dilaksanakan pada anggaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
“Saat ini, kami masih menunggu agenda persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan dana bantuan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, alokasi anggaran itu akan diambilkan dari Dana Alokasi Umum sebesar 2 persen atau dana transfer daerah dan dana bagi hasil yang belum tersalurkan oleh pusat pada daerah.
Alokasi anggaran perlindungan sosial ini, kata dia, bisa dikatakan tidak terlalu besar karena adanya keterbatasan pada anggaran yang dimiliki daerah.
“Apalagi pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengalokasian anggaran perlindungan sosial ini baru keluar akhir tahun. Jadi kesiapan anggaran juga harus menyesuaikan,” katanya.
Ari Yudianto mengatakan dengan keterbatasan anggaran yang ada maka Pemkab Batang akan menyalurkan bantuan perlindungan sosial itu pada masyarakat yang bergerak di sektor UMKM, nelayan kecil, angkutan pedesaan dan kelompok padat karya.
Adapun bentuk bantuan, kata dia, bagi para nelayan kecil akan diberikan sembako, pelaku UMKM berupa bantuan modal, subsidi BBM bagi angkutan desa dan program padat karya untuk kegiatan membersihkan beberapa saluran untuk mengantisipasi banjir.
“Kami berharap kebijakan itu dapat mengurangi tekanan pada masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan akibat dampak kenaikan harga bahan bakar minyak,” harapnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)