Pemilih Disabilitas di Demak Capai 4.354 Orang, Ini Imbauan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak: Khoirul Saleh. (M Burhanuddin Aslam)

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak: Khoirul Saleh. (M Burhanuddin Aslam)

DEMAK, Lingkarjateng.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak mencatat, sebanyak 4.354 penyandang disabilitas berbagai jenis di Kabupaten Demak telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak Khoirul Saleh mengatakan dari 896.901 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 4.354 merupakan penyandang disabilitas yang tersebar di 14 kecamatan.

“Kecamatan Mranggen pemilih disabilitasnya 362 orang, Karangawen 237 orang, Guntur 294 orang, Sayung 421 orang, Karangtengah 229 orang, Wonosalam 347 orang, Dempet 349 orang, Gajah 174 orang. Kemudian, Karanganyar 306 orang, Mijen 330 orang, Demak 335 orang, Bonang 292 orang, Wedung 500 orang dan Kebonagung 178 orang. Jadi totalnya 4.354 orang penyandang disabilitas,” ujarnya, Minggu, 9 Juli 2023.

Pihaknya mengaku telah mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas di beberapa kecamatan.

 “Kita juga sudah sampaikan himbauan kepada KPU untuk melakukan pencermatan terhadap disabilitas. Dan hasilnya termasuk ada disabilitas itu jenisnya apa, seperti fisik, intelektual, mental, tuna rungu, tuna netra dan lain-lain,” tuturnya.

Pencermatan penyandang disabilitas ini, kata dia, berkaitaan dengan saat nanti menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

“Penyelenggara pemilu yaitu KPU harus menyediakan logistik sesuai dengan peruntukannya ini. Jangan sampai yang misalnya tuna netra di suatu TPS malah dikasihnya yang tuna rungu. Jadi itu harus sesuai, makanya kita pastikan TPSnya tepat sesuai dengan orangnya dan jenis disabilitasnya,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga sudah memberikan sosialisasi kepada penyandang disabilitas terkait informasi-informasi dalam Pemilu 2024.

“Kami sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi kepada disabilitas. Karena ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Demak, juga perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas. Artinya, mereka juga berhak mendapatkan informasi terkait tahapan pemilu dan mereka kita ajak menjadi pengawas partisipatif,” pungkasnya.

Pastikan Tak Ada Diskriminasi

Selain itu, Bawaslu Demak juga telah memastikan bahwa penyandang disabilitas di Demak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024 tanpa adanya didiskriminasi apapun.

Hal ini sejalan dengan deklarasi Bawaslu RI tentang Pemilu 2024 ramah disabilitas yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023 lalu. Ada lima poin yang menjadi komitmen dalam deklarasi tersebut.

Pertama, berkolaborasi untuk mencegah, pengawasan dan menindak lanjuti segala pelanggaran pada hak politik disabilitas saat Pemilu serentak secara inklusif.

“Artinya tidak membeda-bedakan. Kemudian yang kedua, komitmen mendukung Pemilu yang aman tertib damai berintegritas tanpa hoaks atau ujaran kebencian politisasi sara dan politik uang,” ujarnya.

Ketiga, berkomitmen mendukung Pemilu yang aksesibilitas non diskriminasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas. Keempat, meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan.

“Terakhir, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak tahun 2024 secara inklusif,” jelasnya.

Menurutnya, lima poin tersebut terbangun atas sinergitas antara Bawaslu dengan penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Demak.

“Jadi lima poin inilah yang menjadi sinergitas antara Bawaslu dengan penyandang disabilitas sebagai bentuk komitmen dari Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang akses ramah disabilitas. Dan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu bahwa Bawaslu menjaga hak pilih di seluruh Indonesia, khususnya di Demak,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap tak ada garis pembeda antara penyandang disabilitas dengan masyarakat normal pada umumnya.

“Jadi kita tidak membedakan mereka itu dari golongan apa kemudian apakah mereka tergolong kaum marjinal atau posisinya sebagai apa. Yang penting memenuhi syarat sebagai pemilih maka mempunyai hak yang sama dalam menentukan hak pilihnya di dalam Pemilu mendatang,” tandasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version