Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Temanggung Dibekuk, Per Malam Cetak hingga Rp 19 Juta

GELAR PERKARA: Polda Jateng menggelar konferensi pers mengungkap peredaran uang palsu di Mapolda setempat pada Selasa, 2 Agustus 2022. (Wahyu Indriyati/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Polda Jateng menggelar konferensi pers mengungkap peredaran uang palsu di Mapolda setempat pada Selasa, 2 Agustus 2022. (Wahyu Indriyati/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) telah berhasil menyita uang palsu senilai Rp91.450.000 di Kabupaten Temanggung. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolda pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Ia mengungkapkan bahwa kronologis peristiwa itu bermula dari transaksi jual beli ponsel Android di Taman Kali Progo Papowan Kelurahan Madureso, Kabupaten Temanggung pada Senin, 11 Juli 2022. Barang elektronik senilai Rp1.550.000 tersebut dibeli menggunakan campuran uang asli yang diselipkan ke dalam uang palsu.

Selanjutnya, tim gabungan Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengungkap empat pelaku yang diduga sebagai pencetak dan pengedar uang palsu. Selain itu, lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam satu malam para pelaku bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp19.000.000.

Keempat tersangka itu semuanya merupakan pasangan suami-istri yang mana tersangka AD dan NF merupakan warga Magelang yang berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022. Sementara tersangka AP dan IS merupakan warga Kediri dan berhasil ditangkap pada 25 Juli 2022.

“Tersangka menawarkan uang palsu melalui media sosial, harganya satu banding tiga. Jadi, satu juta uang asli bisa dapat tiga juta uang palsu,” ungkap Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Adapun rincian jumlah uang palsu yang disita dan diamankan sebagai barang bukti terdiri dari 1.223 lembar pecahan uang palsu Rp50.000 yang setara dengan Rp61.150.000 dan 303 lembar pecahan uang palsu Rp100.000 yang setara dengan Rp30.300.000.

Beberapa barang bukti lainnya juga diamankan di antaranya satu sepeda motor, empat buah ponsel, dua buah dompet dan berbagai perlengkapan percetakan uang palsu.

“Pelaku juga sudah memiliki niat untuk mengedarkan dan/atau membelanjakan uang yang diduga palsu dengan cara mencari pembeli melalui media sosial seperti Facebook dan Telegram,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro menyayangkan adanya kasus peredaran uang palsu tersebut. Apalagi uang palsu yang disita tergolong kualitas rendah.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda daerah lain untuk menemukan para pembeli uang palsu yang diduga berasal dari luar Jateng.

“Dia menawarkan uang palsu ke tempat lain, diedarkannya melalui pengedar di bawahnya. Ada jaringan-jaringan di bawahnya,” ungkapnya. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar)

Exit mobile version