Pembentukan BRIDA Masih Jadi Pertimbangan DPRD Pati

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A menggelar public hearing bersama dengan sejumlah lembaga terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Ruang Paripurna DPRD Pati.

Mengenai wacana tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyebut pembentukan BRIDA merupakan bagian dari menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Sehingga arah kebijakan dalam penataan dan pengembangan yang dilaksanakan oleh BRIN disesuaikan dengan daerah untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah,” jelas Bambang.

Dalam agenda tersebut dibahas pula pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bambang Susilo mengatakan, dua instansi tersebut yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).

Lebih lanjut, Bambang menyatakan, akan ada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang terpisah dari Bappeda.

Namun di samping itu, lanjut Bambang, akan ada perubahan lain nomenklatur pada BKPP menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). Perubahan ini, menurut Bambang, untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah.

“Perubahan ini dilakukan agar pembagian tugas dan fungsi unit kerja BKPSDMD sesuai dengan pengelompokan berdasarkan fungsi manajemen SDM aparatur dan fungsi pengembangan,” imbuh politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meskipun pertemuan ini merupakan langkah awal dalam perubahan Perangkat Daerah di Kabupaten Pati, ia mengaku sangat terbuka dan menerima berbagai masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya disahkan menjadi Perda.

“Maksud dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan yang telah dicantumkan harus mengenai aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Tujuannya agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda yang dapat menimbulkan pemaknaan ganda,” tuturnya.

PD Muhammadiyah Pati Dukung Pembentukan BRIDA

Sementara itu, perwakilan pengurus daerah (PD) Muhammadiyah Pati yang juga turut hadir dalam public hearing tersebut memberikan masukan terhadap pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). 

Karsiman Rosyid salah satu perwakilan PD Muhammadiyah Pati menyampaikan bahwa keberadaan badan riset di tiap-tiap daerah sangat penting. Pasalnya, selama ini badan riset dan inovasi yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati masih menjadi satu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Menurut saya harus konsisten dengan daerah, maka harus dibentuk BRIDA, Bappeda juga ada sendiri. Itu akan mengoptimalkan peran riset dan inovasi. Kesejahteraan itu tidak mungkin tanpa riset dan inovasi, karena itu adalah problem solving. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan daerah harus berbasis riset dan inovasi,” kata Karsiman Rosyid.

BERI MASUKAN: Karsiman Rosyid salah satu perwakilan PD Muhammadiyah Pati (paling kanan) saat menyampaikan masukan dalam public hearing bersama DPRD Pati. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Dengan adanya badan tersendiri, Karsiman meyakini bidang riset dan inovasi di Kabupaten Pati dapat terus meningkat dengan diiringi perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, permasalahan kesejahteraan masyarakat saat ini dikarenakan tidak adanya badan riset yang berdiri sendiri. Padahal, lanjut Karsiman, semua akar masalah dapat diselesaikan dengan melakukan riset terlebih dahulu.

Menanggapi masukan ini, Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo yang juga sebagai inisiator dalam public hearing ini berjanji akan menampung seluruh masukan yang telah disampaikan oleh tamu undangan dalam public hearing.

“Ini tadi ‘kan kita menyinkronkan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Susunan Perangkat Daerah. Jadi masukan-masukan tadi akan kita tampung dan kita diskusikan lagi,” ucap Bambang. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version