Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Rembang-Lasem Tunggu Kajian Larap

Pembebasan-Lahan-Jalan-Lingkar-Rembang-Lasem-Tunggu-Kajian-Larap

ILUSTRASI: Ruas jalan pantura di wilayah Kecamatan Lasem. (R. Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih berusaha mengejar pembebasan lahan jalan lingkar Rembang-Lasem pada tahun 2022 ini. Pemkab Rembang saat ini tengah berupaya membuat dokumen kajian pembebasan lahan.

Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz mengatakan, untuk pembebasan tanah itu, Pemerintah Kabupaten Rembang terlebih dahulu harus melakukan kajian Land Acquisition and Resetlement Action Plan (LARAP). Dirinya menyebutkan, kajian tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

”Untuk kajian LARAP ini butuh waktu sekitar enam bulan. Sehingga kami perkirakan LARAP ini baru selesai pada akhir tahun 2022 ini,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, di sisi lain, untuk pembebasan tanah itu, Pemkab Rembang mengambil pinjaman dan pembangunan dari Bank Jateng sebesar Rp 100 miliar. Dana pinjaman itu sebenarnya bisa mulai digunakan tahun 2022 ini. Sehingga, pembayaran angsuran dan bunga dilakukan tahun 2023 mendatang.

”Ini tengah menjadi pertimbangan kami. Apakah pembebasan lahan jalan lingkar Rembang-Lasem dilakukan tahun ini atau 2023,” tuturnya.

Apabila dilakukan pembebasan lahan tahun 2023, berarti Pemerintah Kabupaten Rembang juga langsung melakukan pembayaran cicilan dan bunga.

”Untuk perkembangan (pembebasan lahan, Red) tunggu kabar nanti,” jelas Bupati Rembang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Puji Santosa berharap, Pemerintah Kabupaten Rembang bisa secepatnya melakukan pembebasan lahan jalan lingkar Rembang-Lasem. Dengan percepatan pembebasan lahan jalan lingkar Rembang-Lasem, ia berharap pembangunan jalan lingkar Rembang-Lasem juga bisa segera dilakukan.

”Kalau bisa tahun 2023 mendatang sudah bisa dilakukan pembangunan,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari perhitungannya, harga tanah pembebasan lahan jalan lingkar Rembang-Lasem membutuhkan lahan sepanjang 24 kilometer dengan lebar minimal 25 meter. Dengan anggaran Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan, harga tanah rata-rata diperkirakan hanya Rp 100 ribu per meter.

”Harapannya anggaran Rp 100 miliar itu cukup untuk pembebasan lahan. Jangan sampai harga tanah untuk kepentingan jalan lingkar tiba-tiba naik tinggi,” tegasnya.

Ia berharap, warga pemilik lahan nantinya juga memahami pentingnya jalan lingkar untuk Kabupaten Rembang. Sehingga, pemilik lahan tidak menaikkan harga tanah saat pembebasan dilakukan.

”Kami juga berharap tidak ada spekulan tanah untuk pembangunan jalan lingkar ini. Sehingga kepentingan kita semua memiliki jalan lingkar bisa terwujud,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)

Exit mobile version