SEMARANG, Lingkarjateng.id – Tim Biro Psikologi Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Mabes Polri turun ke Polres Semarang untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan (psikis) terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya sendiri di Ungaran, Kabupaten Semarang pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika H A mengungkapkan bahwa tujuan pemeriksaan tim psikologi atas tersangka IS (34) untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka sebagai bukti pelengkap dari berkas perkara.
“Tim Psikologi Mabes Polri datang ke Polres Semarang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (IS). Pemeriksaan ini sebagai bukti pelengkap dari berkas perkara serta guna mengetahui kondisi kejiwaan tersangka saat melakukan tindakan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban,” ungkap AKBP Yovan Fatika, baru-baru ini.
Kapolres menambahkan pemeriksaan kejiwaan perlu dilakukan sebab tersangka dengan kejam tega menghabisi nyawa kekasihnya dan melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dalam waktu 3 hari.
Tindakan sadis tersangka ini, lanjut AKBP Yovan Fatika, mendasari pihak kepolisian untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.
Update Kasus Mutilasi Ungaran, Korban Pernah Dicabuli Pelaku
Sementara itu, Psikolog dari Mabes Polri, Kompol M. Mujib Ridwan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan depresi.
“Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan 3 metode yaitu wawancara, tertulis dan observasi. Disimpulkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sehat,” terangnya.
Selain itu, Kompol M. Mujib Ridwan juga menuturkan tersangka dengan mudah menceritakan secara runtut kejadian demi kejadian yang dilakukan dengan sadar.
Diketahui tersangka IS merupakan warga Cibunar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kholidatulni’mah di sebuah kos, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Tubuh korban dipotong menjadi 11 bagian dan dibuang di sejumlah lokasi di Kabupaten Semarang. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)