SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pekerja rokok (sigaret) linting di Salatiga meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun 2023. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FD FSP RTMM-SPSI) Provinsi Jawa Tengah, Edy Riyanto didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pegawai FD FSP RTMM, saat audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi pada Kamis, 25 Agustus 2022.
“Kami memohon agar cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun 2023 tidak dinaikkan,” pinta Edy Riyanto.
Menurutnya, jika Sigaret Kretek Mesin (SKM) cukai naik masih akan terkejar, karena produksi menggunakan mesin. Berapa pun target produksi dapat disesuaikan dengan kenaikan cukai. Berbeda untuk SKT yang mengandalkan tenaga manusia. Sudah bisa dipastikan jika cukai SKT naik produksi pasti kalah.
Diungkapkan, jika naik dampaknya dapat dipastikan terjadi penurunan produksi dan pengurangan jumlah karyawan rokok kretek tangan. Biasanya di akhir tahun akan terjadi kenaikan. Pada dua tahun kemarin, SKM naik 12 persen dan SKT tidak naik. Namun, pada tahun 2020 SKT mengalami kenaikan, berlanjut di tahun 2021 kembali naik, kemudian pada 2022 juga naik.
Terkait permintaan ini, Pj Walikota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi siap membantu dan memohon kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur Jawa Tengah agar cukai SKT tidak naik.
“Intinya SKT tidak dinaikkan, kiranya naik pun harus mempertimbangkan inflasi dan memperhatikan nasib pekerja. Saya melalui birokrasi akan koordinasi dengan gubernur karena gubernur yang mewakili Jawa Tengah,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun selaku Pj walikota bisa bersurat langsung ke pusat, namun jika tingkat provinsi yang bergerak akan lebih kuat lagi. Terlebih Jawa Tengah juga memiliki banyak pabrik rokok SKT di berbagai daerah. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)