Nasdem Jepara Nilai Raperda Penyertaan Modal pada PDAM Tak Peka Kebutuhan Rakyat

MEMERIKSA: Ketua Farksi Nasdem, Padmono Wisnugroho (baju hitam, kanan) memeriksa saluran PDAM Jepara yang ada di Bendungan Bongpes Welahan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

MEMERIKSA: Ketua Farksi Nasdem, Padmono Wisnugroho (baju hitam, kanan) memeriksa saluran PDAM Jepara yang ada di Bendungan Bongpes Welahan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id Ketua Fraksi Partai Nasdem sekaligus Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Padmono Wisnugroho, menilai Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo dan Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengabaikan keluhan masyarakat.

Pasalnya, dalam pengajuan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Kabupaten Jepara tahun 2023, pengajuan tersebut hanya ditujukan untuk penambahan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) tanpa alokasi anggaran dan rencana kerja bagi perbaikan pelayanan.

“Dari draft Ranperda yang diajukan oleh pihak Eksekutif (Pemda Jepara-red) pada pasal 4, menyebutkan jika Perumda Air Minum Tirta Jungporo itu perlu diberi penyertaan modal sebesar Rp 12,750 miliar,” ungkap Wisnu sapaan akrab politisi dari Partai Nasdem pada Rabu, 2 November 2022.

Wisnu menegaskan, jika penyertaan modal tersebut hanya untuk SRMBR, pihaknya jelas tidak setuju. Sebab, dalam pembahasan tersebut ada beberapa hal yang tidak tepat dan terkesan tanpa didasari data yang lengkap dan konkrit terkait daerah yang memiliki debit air cukup sebagai sumber air SRMBR.

“Yang diinginkan masyarakat adalah peningkatan kualitas pelayanan dan perbaikan mutu yakni debit air lancar dan kualitas air yang bersih bukan hanya penambahan sambungan,” tuturnya.

MEMERIKSA: Ketua Fraksi Nasdem, Padmono Wisnugroho (baju hitam) memeriksa saluran PDAM Jepara yang ada di Bendungan Bongpes Welahan. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Dari inpeksinya pada Unit Instalasi Pengolahan Air di Bongpes yang menyuplai air PDAM ke beberapa desa di Kecamatan Pecangaan dan Welahan, Wisnu mengungkapkan, salah satu hal paling mendesak yang harus dilakukan oleh PDAM Tirta Jungporo adalah perbaikan atau penambahan intake (konstruksi untuk menyedot air sungai ke pengolahan air) dan juga sumber air baru bagi para pelanggan di sana.

“Ribuan warga Ujungpandan hanya bisa menikmati debit air lancar saat malam hari saja, itu pun kualitasnya buruk dan kotor. Hal itu juga dirasakan oleh banyak pelanggan di Kabupaten Jepara dan sampai saat ini pun belum ada upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Jungporo,” terangnya.

Seperti yang telah diduga, pengajuan penyertaan modal tersebut ada kaitannya dengan dana reimburse yang akan di ajukan Pemda kepada pemerintah pusat dalam hal ini PUPR pusat.

Menurutnya, hal ini cukup beralasan karena syarat pengajuan reimburse kepada pemerintah pusat harus ada penyertaan perda penyertaan modal.

Ironisnya, ketika ditanyakan terkait kesanggupan pemenuhan progres dan target serta rencana kerjanya jika penyertaan modal hanya untuk SRMBR saja, di hadapan pansus di DPRD, Direktur Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Sapto Budiriyanto menyatakan tidak mau menerima dan tidak sanggup merealisasikannya.

Artinya, BUMD tidak ada komunikasi dengan eksekutif karena penolakan tersebut baru dikemukakan disaat pembahasan oleh Pansus di DPRD.

“Penolakan tersebut semestinya disampaikan ke pihak Eksekutif (Pemda-red) atau KPM sebelum pembahasan bersama pansus di DPRD,” tegasnya.

Dirinya menyebut, harusnya PDAM Tirta Jungporo meningkatkan kualitas pelayanan terlebih dahulu, bukan malah melalui penyertaan modal dan menaikkan tarif kepada pelanggan.

“Yang kami inginkan dalam penyertaan modal tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan agar masyarakat menerima manfaatnya, kalau tidak ada, jelas kami tidak akan menyetujuinya. Pemerintah Daerah harus lebih mempunyai social sensitivity untuk terwujudnya good governance,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version