Parpol Dukung Larangan Kampanye Gunakan Knalpot Brong di Kendal

Parpol Dukung Larangan Kampanye Gunakan Knalpot Brong di Kendal

POTRET: Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti beserta kader dukung larangan knalpot brong. (Unggul Priambodo/Lingkarjateng.id)

KENDAL, Lingkarjateng.id – Knalpot Brong membuat bising dan memicu suasana menjadi tidak kondusif, terlebih saat ini berlangsung masa kampanye. Larangan penggunaan knalpot brong di Kendal sudah disosialisasikan dan sejumlah partai politik juga mendukung larangan tersebut.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti menyambut baik larangan penggunaan knalpot brong.

Ia mengatakan, kampanye yang kondusif adalah tujuan utama dari partainya. Para kader dan simpatisan juga diminta untuk selalu taat terhadap peraturan yang berlaku.

Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi dan membuat bising tersebut dapat memicu kerusuhan, sehingga menjadi tidak kondusif.

“Kami sudah meminta simpatisan partai untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak menggunakan knalpot brong, serta akan menaati aturan kampanye demi pelaksanaan pemilu damai di Kendal,” ujar Suyuti, pada Minggu, 7 Januari 2024.

Senada, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Kendal, Siswoyo sudah memerintahkan para kader dan simpatisan untuk menciptakan kondusifitas dalam masa kampanye ini.

“Saya sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kendal mendukung pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kendal, sebagai upaya memberikan kenyamanan pengguna kendaraan lain dan masyarakat,” ujar Siswoyo.

Siswoyo mengatakan, terkait pelaksanaan kampanye terbuka, DPD NasDem Kendal sudah memberikan imbauan kepada seluruh komponen Partai NasDem untuk tetap menaati dan menjaga aturan-aturan yang ada.

Hal serupa dikatakan Sutono, Wakil Ketua DPD PAN Kendal. Mewakili partainya, Sutono mendukung pelaksanaan kampanye baik Pilpres maupun Pileg tanpa adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Kendal.

“Atas nama DPD PAN Kendal, tidak setuju dan akan menghindari penggunaan knalpot brong dan meminta penegak hukum menindak tegas pengguna knalpot brong,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong selain mengganggu kenyamanan juga bisa memicu kerawanan sosial.

“Ini yang harus dihindari karena bisa terjadi gesekan dengan masyarakat. Jadi DPD PAN Kendal mendukung aparat menindak tegas pengguna knalpot brong sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version