Oknum ASN Pemkab Rembang Terlibat Penipuan Proyek Fiktif Pengadaan Kandang Kambing

DIINTEROGASI: Dua pelaku penipuan menjalani pemeriksaan di Polres Rembang usai diamankan di rumahnya masing-masing. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

DIINTEROGASI: Dua pelaku penipuan menjalani pemeriksaan di Polres Rembang usai diamankan di rumahnya masing-masing. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

REMBANG, Lingkarjateng.id – Satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Rembang terlibat penipuan dan penggelapan proyek fiktif pengadaan seribu kandang kambing. Ia diamankan Satreskrim Polres Rembang bersama satu pelaku yang lain lantaran diduga merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Masing-masing tersangka pelaku berinisial ZI (57) dan EA (48) yang merupakan oknum ASN. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rembang. 

KBO Satreskrim Polres Rembang Iptu Dwi Agus Istiyono mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan setelah korban melapor ke Polres Rembang. Menurut keterangannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada tiga tersangka pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan tersebut. Namun, satu tersangka berhasil kabur dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

“Salah satu pelaku itu ada ASN, sementara yang satunya hanya warga sipil dan satu lagi yang masih DPO itu juga warga sipil. Pelaku sebenarnya ada tiga, untuk korbannya sementara baru satu,” ujarnya. 

Iptu Dwi Agus Istiyono mengungkapkan, modus kelompok tersangka adalah meminta korbannya menyetor uang dan dijanjikan proyek pengadaan seribu kandang kambing di Desa Panohan, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang pada tahun 2020 lalu. Namun, proyek tersebut fiktif dan mengakibatkan kerugian pada korban sebesar Rp 190 juta. 

“Korban atas nama Dwi Nurdianto, untuk kerugian sebesar Rp 190 juta. Dalam proyek pengadaan sebanyak 1.000 kandang kambing. Namun itu proyek fiktif,” jelasnya.

Kini pihaknya masih terus mendalami terkait kasus ini, diduga masih banyak orang yang menjadi korban atas tindakan para pelaku. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version