GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Grobogan terlibat kasus pemalsuan uang. Oknum ASN tersebut diketahui sebagai guru bahasa Indonesia di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Kedungjati.
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Grobogan, Ahmad Muhtadi, menyayangkan tindakan ASN Kemenag bernama Sahid Danuji (48) karena menjadi produsen uang palsu. Ironisnya, ia sebagai guru yang sepatutnya menjadi contoh kebaikan.
“Menyayangkan, kenapa peristiwa semacam itu menimpa ASN Kemenag. Menunjukkan tidak mencerminkan sikap syukur nikmat,” ujar Muhtadi pada Jumat, 4 November 2022.
Sahid Danuji saat ini berstatus sebagai tersangka atas kasus produsen uang palsu lintas provinsi. Ia berperan sebagai pendana pembuatan uang palsu tersebut. Saat ini kasus pemalsuan uang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Meski begitu, lanjut Muhtadi, Kemenag Grobogan belum bisa memberikan sanksi terhadap Sahid Danuji. Pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku.
“Nunggu proses hukum selanjutnya,” sambungnya.
Dirinya sangat prihatin atas kasus yang menimpa oknum ASN Kemenag, lantaran seharusnya sorang ASN Kemenag harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya, malah melakukan tindakan melanggar hukum.
“Ya, seharusnya (memberikan contoh yang baik),” tegasnya.
Menurut data yang dihimpun, Sahid diringkus oleh Tim Gabungan Polres Kediri dan Polda Jawa Timur bersama 10 orang lainnya berinisial MI, HF, AB, DA, RA, WI, SE, SC, SM, FF. Para tersangka lainnya berperan dari pengedar hingga manajer untuk produksi uang palsu
Sahid diduga menjadi dalang yang mendanai seluruh operasi produksi uang palsu. Motif dibalik perbuatan itu adalah untuk mengembangkan koperasi yang sedang dikelola.
“Pendana kegiatan pembuatan uang palsu ini atas nama Sahid. Dia diamankan di daerah Grobogan. Motifnya untuk memperkaya usahanya, yaitu sebuah koperasi,” jelas Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho pada Kamis, 3 November 2022.
Modus pembuatan uang palsu itu, Sahid mendanai tersangka lain yang berperan sebagai pencetak uang palsi di Cimahi. Sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu ini sudah beroperasi selama sebulan yaitu Maret-April 2022.
Diketahui, sindikat pembuatan uang palsu ini telah mencetak kurang lebih Rp 2 miliar lalu yang sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih Rp 1,2 miliar
“Peredaran dilakukan di Kediri. Sebagian ada di beberapa wilayah di Jakarta,” bebernya.
Modus pengedaran uang palsu yaitu 1 banding 2. Sekitar Rp 10 juta uang asli ditukar dengan uang Rp 20 juta tidak asli.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)