DEMAK, Lingkarjateng.id – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Demak menerima laporan sembilan warga Kabupaten Demak yang namanya tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh mengungkapkan bahwa sembilan warga tersebut mendapatkan identitasnya masuk ke Sipol melalui portal KPU yang diteruskan oleh Bawaslu Demak kepada masyarakat yang didapat dari portal laporan website Lapor Bawaslu.
Sebanyak sembilan nama tersebut mengaku keberatan namanya tercatut di Sipol karena dianggap merugikan dan meminta agar nama dan identitas mereka dikeluarkan dari Sipol.
“Kesembilan orang tersebut keberatan dan meminta agar nama dan identitasnya dikeluarkan dari Sipol. Adapun profesi mereka antara lain ASN ada dua orang, pegawai swasta ada satu orang, wiraswasta ada empat orang, tenaga pendidik ada satu orang, dan ibu rumah tangga ada satu orang,” ungkapnya pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Pihaknya melanjutkan bahwa, Bawaslu Demak kemudian menyampaikan surat imbauan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak agar menindaklanjuti pengaduan tersebut. Hal itu dilakukan agar kemudian nama-nama yang tercatut tanpa izin tersebut dapat dikeluarkan dari Parpol (Partai Politik).
“Untuk pengaduan sendiri selain melalui web juga dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Demak. Di mana seluruh Komisioner dan Staf Bawaslu akan siap menerima aduan dan melakukan tindak lanjut koordinasi dengan KPU,” paparnya.
Hingga saat ini, pihaknya tengah fokus menerima aduan terkait Sipol. Nantinya, terkait aduan lain akan disesuaikan dengan tahapan. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)