REMBANG, Lingkarjateng.id – Pengedar uang palsu tepergok warga ketika hendak belanja di salah stau milik warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Pelaku akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Rembang dan dihadirkan dalam pers rilis kasus tindak pidana pengedaran uang palsu pada Selasa, 24 Agustus 2022.
Tersangka, MA mengaku membelanjakan uang palsu untuk membeli makanan atau barang dengan nilai lebih kecil dengan harapan mendapat kembalian uang asli dalam jumlah yang banyak.
MA mengatakan telah menggunakan uang palsu untuk belanja di beberapa daerah sejak bulan Mei 2022 lalu. Ia telah melakukan aksinya di Pasar Sulang, Pasar Sumber dan warung-warung di sepanjang jalan Sulang sampai wilayah Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
“Sudah saya gunakan untuk beli makanan maupun barang di lokasi tersebut,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan semula pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran uang palsu di wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Setelah penyelidikan, ditemukan hasil yang mengarah pada dugaan keterlibatan seorang pria berinisial MA warga Desa Warugunung, Kecamatan Bulu.
“Usai diamankan, tersangka mengaku membeli uang palsu melalui jalur online Facebook. Tarifnya pada kisaran sepertiga atau seperempat dari nilai uang rupiah asli. Misal uang palsu senilai Rp1.200.000 dibeli oleh tersangka antara Rp 300-400 ribu. Total uang palsu yang sudah diedarkan sekira Rp 8 jutaan,” tambahnya.
Polres Rembang telah mengamankan barang bukti berupa 10 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu, dua lembar uang palsu pecahan Rp 50 Ribu, 1 unit sepeda motor dan 12 buah rokok yang dibeli menggunakan uang palsu.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 36 j.o pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)